Ribuan Unit Motor Listrik Disita Jaksa Agung Dari Gudang Bogor
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang yang berisi ratusan unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Upaya hukum paksa ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Iya benar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Kamis (18/06/2026).
Meski demikian, dia memastikan penyidik belum melakukan penyitaan terhadap ratusan unit motor listrik Emmo JVX GT tersebut.
Menurutnya, penyidik hanya melakukan pengecekan jumlah dan menyegel gudang sehingga seluruh motor tersebut tak berpindah tangan selama proses hukum berjalan.
Syarief juga mengatakan penyidik juga akan melakukan hal yang sama ke beberapa gudang BGN yang digunakan untuk menampung motor listrik tersebut.
Termasuk, gudang BGN di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Iya, bertahap,” ujar dia.
Sebelumnya, kejaksaan memastikan salah satu tata kelola program MBG yang terindikasi praktik korupsi adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
BGN diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan bekerja sama dengan PT Yasa Artha Trimanunggal pada proyek yang diklaim untuk operasional kepala SPPG.
Bahkan, BGN tercatat sudah menyetor seluruh anggaran kepada perusahaan tersebut seolah seluruh unit motor telah tersedia dan dikirim.
Faktanya, sebagian besar unit motor listrik tersebut masih dalam tahap perakitan.
Jaksa pun menetapkan tiga eks pimpinan BGN yang terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga telah menjadi tersangka dan ditahan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar