Tertangkapnya Wakil Bupati Indramayu, Kejati Jabar Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp18 Miliar
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp18 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 dan kini menjabat Wakil Bupati Indramayu. Selain itu, KPK menjerat IM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, serta AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik telah memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (12/6).
“Jadi di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” kata Nur Sricahyawijaya, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan, serta anggota DPRD Indramayu yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
Ia menyebut Syaefudin saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, sementara pada periode terjadinya perkara yang bersangkutan merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Indramayu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Pemeriksaan terhadap IM dan AF sendiri telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (12/6).
Penyidik, lanjutnya, masih mendalami peran masing-masing tersangka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.
“Terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus posisi, nanti disampaikan. Nanti disampaikan dengan perkembangan karena ini satu tersangka belum kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar