Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu.

Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:

  • layanan kebersihan
  • penyediaan makanan dan minuman
  • pengamanan
  • penyediaan pengemudi dan angkutan
    pekerja/buruh
  • layanan penunjang operasional
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya

jangka waktu Perjanjian Alih Daya;

lokasi pelaksanaan pekerjaan;

jumlah pekerja/buruh alih daya;

Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • nyawa Presiden trump nyaris melayang, pelaku teridentiifkasi

    Nyawa Presiden Trump Terancam, Polisi Berhasil Ungkap Identifikasi Penembak

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nyawa presiden Amerika Serikat, Donald Trump terancam saat adanya insiden penembakan, diketahui saat kejadian terjadi Presiden AS Donald Trump menghadiri acara gala media di Washington pada Sabtu malam (25/4/2026). Atas hal itu, pelaku ditangkap di area pemeriksaan tepat di luar ruang serbaguna hotel tempat ratusan tamu berkumpul. Mengutip media Amerika, Trump segera dievakuasi […]

  • Viral! Pelajar Deli Serdang Buang MBG di Jalan, Diduga Kesal Tak Layak Konsumsi

    Viral! Pelajar Deli Serdang Buang MBG di Jalan, Diduga Kesal Tak Layak Konsumsi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aksi protes pada program makan bergizi gratis terrekam tak biasa dari siswa-siswi SMP Negeri 1 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Mereka membuang puluhan paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke tengah jalan depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Aksi ini dipicu oleh kekesalan para siswa yang mendapati jatah makan siang mereka dalam kondisi tidak layak konsumsi […]

  • Ketika Presiden Prabowo Salami Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan di Istana

    Ketika Presiden Prabowo Salami Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan di Istana

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 70
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik sejumlah pejabat baru sore ini. Usai pelantikan, Prabowo tampak menyalami akademisi Rocky Gerung dan Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, yang menjadi tamu dalam pelantikan tersebut. Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung menghadiri pelantikan sejumlah pejabat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin […]

  • PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    PERTAMINA Naikkan Harga BBM Varian Pertamax, Dex dan Solar Per 1 Maret 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan usaha pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia, malam ini, Sabtu (28/2/2026). Penyesuaian harga tersebut berlaku mulai 1 Maret 2026. Berdasarkan laman resmi Pertamina, Minggu, 1 Maret 2026, penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang […]

  • Diduga ODGJ Seorang Lansia Meninggal di Irigasi, Simpan Ratusan Uang Lembar Kertas

    Diduga ODGJ Seorang Lansia Meninggal di Irigasi, Simpan Ratusan Uang Lembar Kertas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seperti peribahasa Manusia mati meninggalkan nama, Gajah mati meninggalkan belalai, itu yang kini dirasakan warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan dengan penemuan ratusan lembar uang tunai dari seorang lansia yang diketahui mengidap gangguan jiwa (ODGJ). Uang tersebut ditemukan tersembunyi di pakaian korban setelah ia ditemukan meninggal dunia di saluran […]

  • Ahmad Dhani Tegas Tutup Pintu Silaturahmi Untuk Maia Estianty, Ingin Buat Acara Terpisah di Pernikahan Dul

    Ahmad Dhani Tegas Tutup Pintu Silaturahmi Untuk Maia Estianty, Ingin Buat Acara Terpisah di Pernikahan Dul

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perseteruan antara Maia Estianty dengan mantan suaminya Ahmad Dhani Prasetyo kembali bergolak, masyarakat tentu masih mengingat belum lama ini keduanya baru saja melangsungkan akad dan resepsi putra kedua mereka el Rumi dengan Syifa Haidju beberapa waktu lalu. Kini secara tegas Ahmad Dhani menyebutkan tak ingin bertemu Maia Estianty lagi, Ahmad Dhani ingin buat […]

expand_less