Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu.

Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:

  • layanan kebersihan
  • penyediaan makanan dan minuman
  • pengamanan
  • penyediaan pengemudi dan angkutan
    pekerja/buruh
  • layanan penunjang operasional
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya

jangka waktu Perjanjian Alih Daya;

lokasi pelaksanaan pekerjaan;

jumlah pekerja/buruh alih daya;

Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga ODGJ Seorang Lansia Meninggal di Irigasi, Simpan Ratusan Uang Lembar Kertas

    Diduga ODGJ Seorang Lansia Meninggal di Irigasi, Simpan Ratusan Uang Lembar Kertas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seperti peribahasa Manusia mati meninggalkan nama, Gajah mati meninggalkan belalai, itu yang kini dirasakan warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan dengan penemuan ratusan lembar uang tunai dari seorang lansia yang diketahui mengidap gangguan jiwa (ODGJ). Uang tersebut ditemukan tersembunyi di pakaian korban setelah ia ditemukan meninggal dunia di saluran […]

  • Gempa M 7,7 di Laut NTT Berpotensi Tsunami, Terasa Hingga Makassar dan Bali

    Gempa M 7,7 di Laut NTT Berpotensi Tsunami, Terasa Hingga Makassar dan Bali

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BMKG memperbaharui data gempa M 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi M 7. Gempa terasa di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Denpasar, Bali. “#Gempa (UPDATE) Mag:7.0, 15-Agu-26 04:58:23 WIB, Lok:8.33 LS, 121.32 BT (Pusat gempa berada di laut 38 km timur laut Mbay, Nagekeo), Kedlmn:10 Km,” tulis BMKG melalui akun X-nya, Sabtu […]

  • Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 87
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu destinasi wisata di Sukabumi telah ditutup sementara imbas tingginya curah hujan yang menyebabkan longsor. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede (BB TNGGP) Pangrango menutup sementara aktivitas wisata alam Curug Cibeureum yang ada di Resor PTN Selabintana. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta telah menerbitkan surat edaran […]

  • Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis photo_camera 6

    Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.577.000 per gram pada perdagangan Jumat (9/1). Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp 2.570.000 per gram, pada Kamis (8/1). Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.338.500. […]

  • Polri: 10 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Belum Teridentifikasi

    Polri: 10 Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Belum Teridentifikasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan terbaru mengenai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur ada sebanyak 10 jenazah korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur belum teridentifikasi. Hal itu diutarakan pihak Polda Metro Jaya, Selasa siang (28/4/2026). Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini terdapat 10 orang jenazah korban yang berada di RS Polri […]

  • 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

    2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah. Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu […]

expand_less