Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.

Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.

Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.Atas perbuatannya,

Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Semeru Kebakaran 170 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Jalur Pendakian Ditutup Sementara

    Gunung Semeru Kebakaran 170 Pendaki Terjebak di Ranu Kumbolo, Jalur Pendakian Ditutup Sementara

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebanyak 170 pendaki Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih berada di Ranu Kumbolo pada Rabu (26/8/2026) setelah jalur pendakian ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Blok Ranu Kembang. Blok Ranu Kembang berada di sekitar jalur pendakian menuju Ranu Kumbolo. Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Endrip […]

  • Mengenakan Rompi Pink dan Tangan Diborgol  Eks Kepala BGN Dadan Dijemput, Rumahnya Digeledah Kejagung

    Mengenakan Rompi Pink dan Tangan Diborgol Eks Kepala BGN Dadan Dijemput, Rumahnya Digeledah Kejagung

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perjalanan Dadan Hindayana selaku ketua Badan Gizi Nasional (BGN resmi berakhir usai psosi dirinya dicopot oleh presiden PrabowoDilaporkan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada Rabu (3/6) subuh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya dijemput oleh tim penyidik Korps […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Minta Dibebaskan Usai Merugikan Negara Rp622 Miliar

    Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Minta Dibebaskan Usai Merugikan Negara Rp622 Miliar

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan kliennya. Yaqut diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam eksepsi atau nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut […]

  • Sound Horeg Kembali Berulah, Satu Rumah Rusak Saat Dilintasi Pada Malam Takbiran

    Sound Horeg Kembali Berulah, Satu Rumah Rusak Saat Dilintasi Pada Malam Takbiran

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sound Horeg kembali meresahkan masyarakat detengah momen perayaan Idul Adha 2026 yang seharusnya berlangsung penuh suka cita justru diwarnai insiden yang merugikan warga. Kali ini, fenomena sound horeg kembali menjadi sorotan setelah diduga menyebabkan kerusakan pada rumah warga di Jepara. Peristiwa tersebut viral di media sosial usai sejumlah video memperlihatkan kondisi rumah yang […]

  • Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berbeda sengan ramadhan sebelumnya, ramadhan 2026 di Surabaya mendadak viral, pengadilan agama tampak sibuk melayani masyarakat yang berbondong-bondong memadati gedung tersebut dalam rangka mengajukan permohonan cerai talak dan cerai gugat. Kejadian ini sudah terpantau sejak akhir bulan Februari yang hingga kini menjadi daya tarik perhatian warga dunia maya. Humas PA Surabaya, Akramudin, menjelaskan […]

  • MBG Akan Ekspansi Ke Arab Saudi, BGN: Tinggal Tunggu Restu Presiden

    MBG Akan Ekspansi Ke Arab Saudi, BGN: Tinggal Tunggu Restu Presiden

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan, kali ini bukan soal keracunan dan penemuan anggaran fantastis lainnya. Demikian yang disampaikan beberapa waktu terakhir ini. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mewacanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi. Dadan akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto […]

expand_less