Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

Jaksa Agung Muda Menetapkan Hary Susanto Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel Periode 2013-2025

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Ketua Ombudsman Hary Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jakarta.

Hary Susanto langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujar Anang dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan, sehingga pemilik perusahaan mencari jalan keluar.

Dalam proses itulah, Hary Susanto yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan kewenangannya.

Ia disebut menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan skenario seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

Penyidik menduga, dalam proses pemeriksaan tersebut, Hary mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinilai keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan meminta perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.Atas perbuatannya,

Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), yang mengatur tentang suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru terkait tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang melibatkan pejabat publik.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Diimbau Waspada, Inilah Titik Rawan Macet di Arus Mudik Lebaran 2026

    Masyarakat Diimbau Waspada, Inilah Titik Rawan Macet di Arus Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati musim lebaran 2026 masyarakat berharap dapat pulang kampung dengan keadaan nyama, demi menjaga kenyamanan dan kelancaran masyarakat Indonesia yang akan mudik di lebaran, Kepolisian bersama jajarannya telah memetakan daerah atau titik rawan kemacetan yang dilalui pemudik, sehingga diharapkan mudik tetap berjalan dengan lancar dan nyaman sampai tujuan. Berdasarkan proyeksi pemerintah, pergerakan masyarakat […]

  • PSG Back To Back Juara Liga Champions 2025/2026, Ketenangan Eksekusi Penalti adalah Kunci

    PSG Back To Back Juara Liga Champions 2025/2026, Ketenangan Eksekusi Penalti adalah Kunci

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Laga Paris Saint-Germain kontra Arsenal di Final Liga Champions musim 2025/2026 diprediksi akan menyajikan pertandingan yang sengit. Pasalnya kedua klub besar Eropa itu tengah berada di tren positif usai menjuarai liga 1 di negaranya masing-masing. Paris Saint-Germain (PSG) mencetak sejarah dengan menjadi juara Liga Champions yang keduanya setelah musim lalu juga menjuarai kompetisi […]

  • Karena lembur jadi tidak tarawih, apakah berdosa?

    Karena Lembur Tidak Shalat Tarawih, Apakah Berdosa? Begini Penjelasan Ustaz

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pada bulan Ramadhan, ada shalat khusus yang dilakukan oleh umat Islam, yang disebut shalat Tarawih. Dalam bahasa Arab, istilah itu sendiri berarti istirahat atau relaksasi. Nama ini dilekatkan dengan shalat ini karena ia merupakan shalat yang panjang, baik 20 atau 8 rakaat. Salat Tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang paling ditunggu umat […]

  • FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Federasi Futsal Indonesia (FFI) secara resmi mengumumkan skuad final Tim Nasional Futsal Indonesia yang akan tampil pada ajang ASEAN Futsal Championship 2026 di Nonthaburi Hall, Thailand. Sebanyak 14 pemain terbaik dari berbagai klub peserta Profesional Futsal League (PFL) dipilih untuk memperkuat skuad Garuda pada turnamen bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut. Tim Nasional Futsal […]

  • Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Filipina pada Selasa (24/3) menjadi negara pertama yang secara resmi mengumumkan keadaan darurat nasional akibat gangguan rantai pasok energi global menyusul konflik di kawasan Timur Tengah. Konflik tersebut menyebabkan kenaikan harga dan kekurangan pasokan. Padahal, Filipina sangat bergantung pada impor bahan bakar dan sangat rentan terhadap gangguan produksi dan pengiriman. Negara Asia […]

  • BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan terakhir adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang akhirnya terungkap di sebuah kampus ternama di tanah air, setelah sebelumnya ramai pemberitaan di kampus UI Depok, kini kasus yang hampir sama terjadi di IPB Bogor. Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan 2 korban yang […]

expand_less