Beredar Isi Chat Mahasiswa FH UI Dugaan Pelecehan Seksual, Respon Warganet: Menjijikan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup pesan singkat beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan warganet.

Dalam tangkapan layar yang viral tersebut, terlihat sejumlah percakapan bernuansa seksual yang dinilai melecehkan dan mengobjektifikasi perempuan. Beberapa kalimat bahkan dinilai sangat tidak pantas, termasuk penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” yang memicu kecaman luas.
Tak hanya itu, kemarahan publik semakin memuncak setelah diketahui bahwa sejumlah anggota dalam grup tersebut merupakan pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga pihak yang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan kampus seperti ospek. Hal ini dinilai mencerminkan adanya persoalan serius dalam budaya organisasi di lingkungan kampus.
“inilah bukti ‘many people are educated but not well-mannered’. kaya lu punya pendidikan yg bagus tp kalo kelakuan lo jelek tuh percuma. sickkk. semoga korban yg dimention di group baik baik aja dan dapet perlindungan dari UI,” kata @sexcgalll.
“Yang bikin miris, mereka ini calon orang hukum, harusnya paling paham soal etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Tapi malah normalize pelecehan tiap hari. Lama-lama jadi budaya, dan itu bahaya banget,” ujar @guudlucking.
“Mereka lupa kalau ibu mereka , pasangan, saudara mereka perempuan. Kita tidak tahu bagaimana sistem karma bekerja, tapi hal ini bisa terjadi juga ke keluarga nya. Menjijikan…” ungkap @aymbldgl.
“Pantas untuk disebar wajah2 buruknya. Pengacara2 senior tolong jangan sampai anak2 ini yg bau ingus magang di kantor2 kalian ya. Mereka calon manusia2 menjijikan selama2nya yang bahkan tak bisa menghargai ibu mereka, saudara mereka perempuan, dan khusus teman2 mereka perempuan,” tulis @RosmaliaIrawati.
Pihak Fakultas Hukum UI melalui akun resmi Instagram menyatakan telah menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut pada 12 April 2026. Saat ini, pihak fakultas bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tengah melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah mengambil langkah awal dengan mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI. Pencabutan ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar organisasi.
Dalam pernyataan resminya, BPM FH UI menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal maupun tertulis di ruang digital, tidak dapat ditoleransi.
“Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama,” tulis BPM FH UI. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar