Catat Yuk! Ini Tanggal Merah di Bulan April 2026 dan Wacana WFH Oleh Pemerintah
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Bulan April 2026 akan segera tiba dan masyarakat mulai bersiap menyusun agenda kegiatan, termasuk merencanakan waktu libur. Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, terdapat sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat maupun berlibur.
April 2026 terdiri dari 30 hari yang terbagi dalam lima pekan. Seperti biasa, setiap hari Minggu menjadi hari libur akhir pekan. Namun, terdapat tambahan satu hari libur nasional yang jatuh di awal bulan.
Hari libur nasional tersebut adalah peringatan Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026. Selain itu, terdapat perayaan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah yang diperingati pada Minggu, 5 April 2026.
Sepanjang bulan April 2026, terdapat lima hari libur yang terdiri dari empat hari Minggu dan satu hari libur nasional. Berikut rinciannya:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Minggu, 12 April 2026: Akhir pekan
- Minggu, 19 April 2026: Akhir pekan
- Minggu, 26 April 2026: Akhir pekan
Sayangnya pada bulan April 2026 tidak terdapat cuti bersama yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Selain tanggal merah, terdapat sejumlah hari besar nasional yang diperingati sepanjang April. Meski tidak menjadi hari libur, peringatan ini tetap memiliki makna penting.
Berikut daftar hari besar nasional di bulan April 2026:
- 6 April: Hari Nelayan Indonesia
- 9 April: Hari TNI Angkatan Udara
- 16 April: Hari Kopassus
- 19 April: Hari Pertahanan Sipil
- 20 April: Hari Konsumen Nasional
- 21 April: Hari Kartini
- 24 April: Hari Angkutan Nasional
- 27 April: Hari Pemasyarakatan Indonesia
- 28 April: Hari Puisi Nasional
Hari hari tersebut biasanya diperingati melalui berbagai kegiatan tematik di berbagai daerah.
Peluang Long Weekend April 2026
Meskipun tidak ada cuti bersama, masyarakat tetap dapat menikmati libur panjang atau long weekend pada pekan pertama April 2026.
Rangkaian libur panjang tersebut terjadi karena berdekatan dengan hari libur nasional dan akhir pekan. Berikut jadwalnya:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Sabtu, 4 April 2026: Akhir pekan
- Minggu, 5 April 2026: Paskah
Kombinasi ini memberikan waktu istirahat selama tiga hari berturut turut yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Setelah memasuki April, masih terdapat sejumlah hari libur nasional yang tersisa hingga akhir tahun. Beberapa di antaranya adalah Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, serta Idul Adha pada 27 Mei.
Selain itu, terdapat pula peringatan penting lainnya seperti Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan, Maulid Nabi Muhammad SAW, hingga Hari Natal.
Masyarakat juga masih dapat menikmati beberapa long weekend sepanjang tahun, termasuk pada Mei, akhir Mei hingga awal Juni, Agustus, dan Desember.
Dengan mengetahui daftar tanggal merah dan jadwal libur sejak awal, masyarakat dapat merencanakan aktivitas dengan lebih baik. Baik untuk keperluan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun sekadar beristirahat dari rutinitas sehari hari.
Wacana WFH Oleh Pemerintah
Selain itu Pemerintah berencana melakukan Work From Home (WFH) dalam upaya mengurangi konsumsi energi ditengah krisis global.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa kepastian mengenai kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dalam rangka penghematan energi akan diumumkan secara resmi pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas dinamika harga energi global yang kian menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Sabar saja, itu saya dengar kemungkinan besar, kemungkinan, ya, akan disampaikan resmi besok. Jadi, saya enggak mau mendahului,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3)
Tito masih enggan membeberkan rincian poin kebijakan tersebut sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengeluarkan instruksi atau imbauan khusus kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).
“Iya, pasti ada (imbauan ke pemda),” tegas mantan Kapolri tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan diketok sebelum beralih ke bulan April. Skema yang tengah dimatangkan adalah pemberlakuan WFH satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Akan diumumkan (kebijakan WFH) sebelum akhir bulan (Maret),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (27/3).
Meskipun wajib bagi ASN, Airlangga menjelaskan bahwa untuk sektor swasta kebijakan ini nantinya hanya akan bersifat imbauan. Pemerintah berharap langkah ini dapat secara efektif mengurangi mobilitas kendaraan di jalan raya sehingga penggunaan BBM dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penerapan WFH secara selektif tidak akan mencederai produktivitas ekonomi nasional. Menurutnya, jika hari yang dipilih tepat, dampak efisiensi fiskal dari penghematan energi akan sangat terasa tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
“Enggak (mengganggu), kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih Jumat, jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen lah, saya enggak tahu detailnya karena bisa berubah-ubah tergantung harga minyak,” tutur Purbaya.
Pemerintah menjamin sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik, seperti industri manufaktur dan pelayanan publik esensial, tetap akan beroperasi secara normal. Kebijakan WFH ini hanya difokuskan pada jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh guna menciptakan keseimbangan antara penghematan energi dan stabilitas ekonomi. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar