Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

  • account_circle Nag Rustandi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.News-Sehubungan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan tanggapan.

Menurut Yahya Cholil Staquf, kasus adiknya yaitu Yaqut Cholil Qoumas adalah kasus pribadi.

Gus Yahya menyatakan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus Yaqut dan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, ia menegaskan bahwa PBNU secara organisasi menolak untuk terlibat dalam kasus Gus Yaqut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak klienya dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menyatakan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pada Jumat, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi menegaskan, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh KPK dalam kasus ini.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa perhitungan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa banyak kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perkara ini.

Budi menyatakan bahwa dua tersangka yang didakwa belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.***

  • Penulis: Nag Rustandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    Wisata Curug Cibeureum Tutup Sementara Akibat Longsor

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu destinasi wisata di Sukabumi telah ditutup sementara imbas tingginya curah hujan yang menyebabkan longsor. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede (BB TNGGP) Pangrango menutup sementara aktivitas wisata alam Curug Cibeureum yang ada di Resor PTN Selabintana. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Sadtata Noor Adirahmanta telah menerbitkan surat edaran […]

  • Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    Menteri HAM Natalius Pigai: Semua yang saya ucapkan adalah HAM, Tidak mungkin saya salah

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 4
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MenHAM RI) Natalius Pigai melontarkan pernyataan yang belakangan ini heboh dikalangan masyrakat Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Strategi Penguatan HAM dan Desa Sadar HAM 2026, Rabu (24/2). “Hari ini mari kita rumuskan ini harus menjadi beban bagi kita untuk melakukan perbaikan terus-menerus untuk menghadirkan kesadaran HAM, membunyikan HAM […]

  • terpaut selisih tipis dua poin dengan pemuncak klasmen liga nggris arsenal, manchester city taklukan newcastle 2-1 di ettihad stadium

    Manchester City Pepet Arsenal, Usai Taklukan Newcastle United 2-1

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Skuad Guardiola CS pepet tipis Arsenal di lanjutan liga premier inggris musim 2025/2026

  • Album Mini Penyanyi Cilik Asal, Yogya Gandhi Sehat Ditarik Dari Peredaran

    Album Mini Penyanyi Cilik Asal, Yogya Gandhi Sehat Ditarik Dari Peredaran

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Melalui manajemen pribadinya seorang penyanyi anak asal Yogyakarta, Gandhi Sehat, memperkenalkan album mini atau extended play (EP) dengan judul “Cita-Citaku (Ga Jadi Polisi)” pada 5 Februari 2026 yang lalu. Lagu yang bertema Punk Rock tersebut diperkenalkan melalui platfom media digital, namun belum sampai sebulan sejak peluncurannya sepekan lalu. Pihak manajemen berencana menarik album […]

  • beasiswa talenta indonesia untuk indonesia emas 2045

    Beasiswa Talenta Indonesia 2026: Dukungan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak dengan tanggung jawab pemerintah. Melalui Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Beasiswa Talenta Indonesia bagi siswa yang berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional. Beasiswa ini akan diberikan untuk […]

  • BGN Pastikan Bahan Makanan MBG Bukan Rp15.000

    BGN Pastikan Bahan Makanan MBG Bukan Rp15.000

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polemik program makan bergizi gratis (MBG) bukan hanya perihal kasus keracunan tetapi juga anggaran yang dinilai tidak wajar bagi sebagian masyarakat untuk setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat, belum lama ini muncul di kalangan masyarakat informasi terkait anggaran yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp15.000 per porsi sajian MBG. Sontak saja […]

expand_less