Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, kendaraan baru.

Penghapusan BBN ini sangat bermanfaat bagi pemilik mobil atau motor bekas. Salah satu keuntungan yang didapat adalah kemudahan dalam pengurusan perpanjangan STNK, karena tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik lama.

Selain itu, kendaraan secara otomatis terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Meskipun bea balik nama telah dihapuskan, terdapat biaya lain yang tetap harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama.

Biaya-biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.

Jika kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka biaya mutasi juga akan dikenakan. Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. ***

Syarat Balik Nama Mobil 2026

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  • PKB dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsennya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Informasi mengenai besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Tarif SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan untuk motor adalah Rp 35.000.
    Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
  • Biaya Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda): Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! 53 Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal di Day Care Yogyakarta

    Heboh! 53 Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal di Day Care Yogyakarta

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berbicara Yogyakarta sudah lama dikenal sebagai salah satu kota pelajar di Indonesia, yang seharusnya mampu memberikan ilmu dan keteladanan yang baik, namun belum lama ini masyarakat Yogyakarta dihebohkan dengan munculnya kekerasan yang dialami 53 anak yang diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal di daycare Little Aresha di Yogyakarta. Sejumlah anak bahkan diduga […]

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

  • Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, penyediaan makanan dan kualitas serta anggaran yang dinilai di luar akal sehat membuat program ini semakin diragukan untuk terus dijalankan. Warga Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) buah semangka yang dibagikan terindikasi belum matang. Namun, […]

  • Bahlil Ungkap Penyesuaian Harga Pada BBM Non Subsidi, Tegaskan Akan Dilakukan Secara Bertahap

    Bahlil Ungkap Penyesuaian Harga Pada BBM Non Subsidi, Tegaskan Akan Dilakukan Secara Bertahap

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersuara terkait kenaikan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang telah diberlakukan sejak Sabtu, 18 April 2026. Penyesuaian ini terutama terjadi pada produk bensin beroktan tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98) dan Solar non subsidi. Harga BBM non subsidi tersebut mengalami lonjakan yang […]

  • Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gempa berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang Sukabumi dan sekitarnya pada Jumat, (13/3) Dini hari WIB. Gempa berada pada kedalaman 43 Kilometer dan tidak berpotensi Tsunami. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pada pukul 02.18 WIB, berada pada titik koordinat 7.96 Lintang Selatan dan 106.92 Bujur Timur. “Lokasi gempa 115 kilometer Barat […]

  • Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis photo_camera 6

    Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.577.000 per gram pada perdagangan Jumat (9/1). Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp 2.570.000 per gram, pada Kamis (8/1). Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.338.500. […]

expand_less