Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Top view new cars at dealer showroom
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, kendaraan baru.
Penghapusan BBN ini sangat bermanfaat bagi pemilik mobil atau motor bekas. Salah satu keuntungan yang didapat adalah kemudahan dalam pengurusan perpanjangan STNK, karena tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik lama.
Selain itu, kendaraan secara otomatis terdaftar atas nama pemilik yang baru.
Meskipun bea balik nama telah dihapuskan, terdapat biaya lain yang tetap harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama.
Biaya-biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.
Jika kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka biaya mutasi juga akan dikenakan. Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. ***
Syarat Balik Nama Mobil 2026
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor:
- PKB dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsennya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Informasi mengenai besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Tarif SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan untuk motor adalah Rp 35.000.
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. - Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
- Biaya Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda): Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar