Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan rumah seperti eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan lagi wilayah mereka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara yuridis, kewenangan penahanan Noel telah berpindah tangan seiring dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta,

Dengan demikian, nasib Noel kini sepenuhnya bergantung pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta pemindahan status menjadi tahanan rumah ke majelis hakim.

Saran itu disampaikan, merespons harapan Noel agar bisa merasakan status tahanan rumah, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada tahap penuntutan kemudian juga kalau di nanti di persidangan kewenangannya di penahanan di majelis hakim ya tentu pertimbangan tersendiri dari masing-masing level tersebut gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan KPK tidak bisa memberikan keputusan, jika kasusnya sudah pada tahap persidangan. Permintaan Noel tidak bisa disamakan dengan eks Menteri Agama Yaqut.

Menurut Asep, kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih pada tahap penyidikan. Jadi, penahanan tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik.

“Sudah saya sampaikan tadi di pertanyaan sebelumnya bahwa pengalihan penahanan ini itu merupakan strategi dari tadi setiap tahap ya tahap penyidikan,” terang Asep.

Noel meminta dijadikan tahanan rumah usai Yaqut. Kubu Noel menilai adanya anomali tak biasa dari KPK sampai memutuskan memulangkan tahanan sementara waktu.

KPK kembali memasukkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke rumah tahanan (rutan). KPK memastikan Yaqut tidak keluyuran karena dipantau ketat selama di rumah.

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah (pengawal tahanan) tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi mengatakan, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke rutan. Pengawalan ketat terus mengikuti Yaqut sampai ke rumah sakit.

“Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelumnya Rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar.

Aziz tak menampik bahwa langkah kliennya ini dipicu oleh preseden pengalihan penahanan Gus Yaqut yang sebelumnya dikabulkan menjadi tahanan rumah.

Ia menilai, kebijakan terhadap Gus Yaqut merupakan sebuah fenomena yang tidak lazim dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Iya, itu anomali,” cetus Aziz singkat, Senin (23/3). Selain mengacu pada kasus Gus Yaqut, Aziz membeberkan alasan lain di balik permohonan kliennya.

Faktor religi dan kesehatan menjadi poin utama yang akan disodorkan kepada majelis hakim.

“Pertama karena momentum Paskah. Kedua, berdasarkan rekomendasi dokter, beliau memerlukan tindakan medis kecil di bagian kepala yang mengharuskan perawatan intensif dan menginap di rumah sakit,” jelas Aziz.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan memberikan diskresi serupa demi alasan kemanusiaan, atau tetap mempertahankan Noel di balik jeruji besi Rutan KPK. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Konflik Geopolitik Amerika Serikat-Iran, Pakistan Mulai Menjerit Krisis BBM

    Imbas Konflik Geopolitik Amerika Serikat-Iran, Pakistan Mulai Menjerit Krisis BBM

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Imbas konflik geopolitik yang terjadi antara Amerika Serikat dengan Iran menimbulkan kekhawatiran di sejumlah negara yang bergantung pada permintaan BBM dari negara Iran tersebut, mulai muncul akan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang parah di Pakistan. Ini setelah antrean panjang truk tanker terlihat mengular di berbagai depot pengisian. Situasi ini terjadi di tengah […]

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini  Kata Kemenag

    Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya. Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki […]

  • War Takjil di Pekanbaru, Warga Rela Berdesakkan Demi Menu Idaman

    War Takjil di Pekanbaru, Warga Rela Berdesakkan Demi Menu Idaman

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Fenomena war takjil ramadhan 2026 pada sejumlah wilayah di Indonesia masih terus berlanjut, hal ini terlihat di WR Supratman, Pekanbaru setiap sore menjelang waktu berbuka puasa yang mendadak riuh dipadati warga yang memadati pedagang untuk untuk berburu takjil. Sejak pukul 16.30 WIB, terlihat sudah banyak pengunjung sudah terlihat mengalir. Aroma gorengan yang baru […]

  • Gugurnya Ali Khamenei, Iran Kecam Serangan AS-Israel

    Gugurnya Ali Khamenei, Iran Kecam Serangan AS-Israel

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 menjadi tahun berduka bagi masyarakat Teheran, Iran, tepat pada Sabtu, 28 Februari 2026 pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan gugur dalam serangan Amerika Serikat dan Israel dalam konflik kawasan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ribuan warga mengenakan pakaian serba hitam memadati jalan-jalan kota, terutama mereka yang ada […]

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

expand_less