Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah tidak lagi memiliki ruang untuk menunda langkah penegakan aturan.

Menurut dia, Google sebagai induk perusahaan YouTube belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Meutya dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Langkah sanksi itu diambil setelah Komdigi melakukan pemeriksaan kepatuhan PP Tunas terhadap platform tersebut. Pemeriksaan dilakukan usai pemerintah dua kali mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Dalam proses tersebut, Komdigi menilai YouTube belum menyampaikan langkah etis maupun rencana konkret dalam waktu dekat untuk menyesuaikan kebijakan layanannya dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Temuan itu menjadi dasar pemerintah untuk memulai tahapan sanksi administratif. Pada tahap awal, Komdigi menjatuhkan surat teguran resmi kepada Google sebagai perusahaan yang menaungi YouTube.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan sanksi saat ini masih bersifat awal dan belum menutup ruang bagi perbaikan dari pihak platform.

Komdigi berharap Google segera menunjukkan komitmen nyata dalam menyesuaikan layanan YouTube dengan aturan perlindungan anak yang telah ditetapkan.

“Untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya tidak mau berandai-andai, karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum Indonesia, sehingga nanti kita lihat berikutnya,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto saat melihat perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/1/2026)

    Presiden Prabowo Berikan Perhatian Khusus pada Percepatan Pembangunan IKN

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nag Rustandi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sejak awal Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus pada keberlanjutan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perhatian itu agar IKN terutama pada pembangunan sarana pemerintahan, terutama gedung legislatif dan yudikatif, dapat diselesaikan lebih cepat dengan target rampung pada 2028. Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (13/1/2026) lalu menerima laporan […]

  • 10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hebat melanda Toko Sania yang berlokasi di Jalan dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/1) sore. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.31 WIB dan dengan cepat membesar, sehingga membuat warga sekitar panik. Sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga dibantu […]

  • Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INDOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan kemitraan strategis khususnya di bidang maritim dan pendidikan, dalam pertemuan di 10 Downing Street, London, Selasa (20/1) siang waktu setempat. Starmer awalnya menyampaikan bahwa hubungan kedua negara telah berkembang pesat sejak kunjungan pertama Presiden Prabowo dan kini telah mencapai […]

  • Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    Waduh! Beras Ilegal 1.000 Ton Masuk Indonesia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional. “Ini tidak boleh dibiarkan. […]

  • Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

    Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini […]

  • FIFA Siapkan 52 Pengadil Lapangan Pimpin Piala Dunia 2026

    FIFA Siapkan 52 Pengadil Lapangan Pimpin Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – FIFA secara resmi mengumumkan 52 wasit utama, 88 asisten wasit dan 30 wasit VAR dari enam konfederasi dan 50 federasi sebagai perangkat pertandingan Piala Dunia 2026. Setelah melalui proses seleksi yang teliti dan komprehensif selama lebih dari tiga tahun, FIFA merilis daftar petugas pertandingan Piala Dunia 2026. Penunjukan dilakukan berdasarkan prinsip FIFA, yaitu […]

expand_less