Paket Komplit, KPK Jaring OTT 13 Pejabat Bengkulu, Penangkapan Ke-8 Sepanjang 2026
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 10 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pelaku tindakan korupsi (Tipikor), kali ini yang menjadi targetnya adalah Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah rekan lainnya dibawa ke Jakarta.
Mobil iring-iringan yang mengangkut MFT tiba sekitar pukul 09.07 WIB. Terpantau, lebih dari 5 mobil minibus berwarna hitam tiba di KPK dan langsung menuju pintu belakang.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut berkaitan dengan yang dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tidak hanya itu dalam operasi tersebut KPK tidak hanya menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, namun juga Wakil Bupati Hendri dan sejumlah pihak lainnya. Total sebanyak 13 orang diamankan, dengan sembilan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta.
“Ya, salah satu juga (wakil bupati),” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026)
Tim KPK menjelaskan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, KPK membawa tujuh orang termasuk di antaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang menggunakan baju putih, celana Levis dengan pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Kronologi OTT KPK kali ini bermula ketika tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal pada Senin (9/3) pagi.
Tim KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Saat melakukan penindakan dan penggeledahan, di rumah pribadi bupati juga ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek. Fikri kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang hingga tengah malam.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 19 Agustus 2024, Muhammad Fikri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 19,5 miliar atau tepatnya Rp 19.530.683.491.
Aset terbesar yang dimiliki Fikri berasal dari properti berupa tanah dan bangunan dengan keseluruhan Rp 14.600.000.000. Fikri tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di titik yaitu Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Selain itu, Fikri juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 900.000.000.
Dia tercatat memiliki dua unit mobil yaitu Mitsubishi EC Lipse Cross/Minibus dan Mitsubishi Pajero Sport yang disebut hasil sendiri.
Tak hanya itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 45.000.000, kas dan setara kas Rp 7,2 miliar, harta lainnya Rp 9,7 miliar, dan utang sebesar Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri mencapai Rp 19,5 miliar.
Penangkapan Muhammad Fikri merupakan OTT kedelapan KPK pada tahun 2026. KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar