Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online
- account_circle Deva Sakti
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

KONFERENSI PERS: Seorang nenek berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Konferensi pers di Mako Polres Cianjur.(FOTO: RADAR CIANJUR/ROBBI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS- Seorang nenek berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tetangga sekaligus kerabatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya karena anaknya sudah tidak lagi menetap bersama. Saat kejadian, korban dan pelaku sempat mengobrol sebelum pelaku melancarkan aksinya. Terduga pelaku berinisial MIR (33), merupakan seorang pengajar di salah satu SMP di Cianjur dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaku nekat melakukan pencurian karena terjerat judi online dan terlilit utang.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pada 11 Januari 2026 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban seorang perempuan berinisial TS (69). Pelaku merupakan tetangga sekaligus kerabat korban dan mengetahui bahwa korban menyimpan uang serta perhiasan di dalam kantong plastik yang disimpan dalam ember,” kata Kapolres saat jumpa pers, Senin (19/1).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan kekerasan. Pelaku memukul korban, menyeretnya, kemudian mengikat korban dengan kondisi mata tertutup sebelum mengambil harta benda milik korban.
“Ini merupakan pencurian dengan kekerasan. Korban dipukul, diseret, lalu diikat. Setelah lima hari penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah harta benda berupa perhiasan emas seberat sekitar 20 gram, termasuk cincin, kalung, gelang, emas batangan, serta sejumlah uang tunai. Hingga saat ini, barang bukti hasil kejahatan masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Harta benda korban saat ini masih kami telusuri. Kami juga akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Bupati Cianjur Kecam Tindakan Perundungan yang Terjadi, Ajak Seluruh Elemen untuk Lakukan Pencegahan
Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar menyimpan uang dan barang berharga di tempat yang aman serta menghindari praktik judi online yang dapat merusak perekonomian dan kehidupan sosial.
“Simpan uang di bank dan jauhi judi online. Judi online membawa dampak buruk, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi orang lain,” pungkasnya.(rbi)
- Penulis: Deva Sakti

Saat ini belum ada komentar