Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » 7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pencabutan izin berusaha terhadap sederet perusahaan pasca-banjir dan longsor besar Sumatra masih menyisakan sengketa. Sebanyak tujuh perusahaan yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh pemerintah mengadu ke DPR. 

Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan. “Ada perusahaan-perusahaan yang mengadu, kami minta klarifikasinya saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman dalam rapat kerja pada Rabu (15/4)

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Multi Sibolga Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, PT Gunung Raya Utama Timber Industries PT Teluk Nauli, PT Panai Lika Sejahtera, serta PT Anugrah Rimba Makmur.

Mereka termasuk dalam 22 perusahaan yang dicabut Perizinan Berusahaan Pemanfaatan Hutan atau PBPH-nya oleh Kemenhut.

Merespons Alex, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pencabutan 22 izin PBPH itu tidak serta-merta akibat kontribusinya terhadap banjir dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.

Tidak semua perusahaan beroperasi di area daerah aliran sungai (DAS) lokasi terjadinya bencana tersebut.

“Ada juga evaluasi kinerja yang kami lakukan terhadap PBPH tersebut, ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketaatan atau kewajiban dari PBPH dalam mengelola hutan produksi lestari,” ujar Rohmat. 

Sebelum melakukan pencabutan izin, kata Rohmat, sudah ada peringatan yang dikeluarkan Kemenhut untuk perusahaan agar memperhatikan tata kelola kehutanan.

Namun, terjadinya banjir dan longsor semakin mendesak adanya evaluasi serius.

“Maka berdasarkan audit kinerja dari Kementerian Kehutanan ditambah investigasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lapangan, maka itu menjadi dasar pencabutan,” ucap Rohmat.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memulihkan ekosistem hutan.

Dia juga menjelaskan, penertiban ini tidak hanya ditujukan pada tiga provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, tapi menargetkan seluruh wilayah Indonesia.

Tahun lalu, Kementerian Kehutanan telah mencabut 21 PBPH di area hutan alam maupun hutan tanaman seluruh Indonesia dengan total luasan sekitar 1 juta hektare.

Rohmat pun menjelaskan alasan pencabutan PBPH ke-tujuh perusahaan. Berdasarkan berita acara Satgas PKH dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, berikut alasannya. 

PT Multi Sibolga Timber

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

-Tidak memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: perambahan dan bukaan lahan tanpa izin

-Adanya bukaan lahan 101 hektare yang berkontribusi terhadap banjir dan tanah longsor

-Berada di area tangkapan air DAS Batang Toru dan terdapat kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Hutan Barumun Perkasa

-Belum menyelesaikan penataan batas area kerja

-Tidak melakukan kegiatan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi 21 persen dari areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan

PT Putra Lika Perkasa

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan 3 tahun terakhir, sesuai ketentuan , Permenhut 7/2021

-Tidak memiliki SVLK minimal 50 persen

-Tidak memiliki SPHL

-Tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian SVLK

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi area konsesi 

PT Gunung Raya Utama Timber Industries

-Realisasi penanaman 3 tahun terakhir sangat rendah, di bawah 50 persen

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan: fragmentasi 

-Tidak mempekerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH)

-Terdapat kegiatan yang berdampak pada ekosistem hutan dan menimbulkan konflik sosial

PT Teluk Nauli

-Berada di area tangkapan air DAS Garoga dan DAS Batang Toru, terdapat kegiatan tanpa izin dan bukaan lahan seluas 3.845 hektare. Dinyatakan berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Panei Lika Sejahtera

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

PT Anugrah Rimba Makmur

– Perkebunan tanpa izin 605,6 hektare di area konsesi

-Area bekas terbakar 2025 seluas 22,34 hektare. Seharusnya jadi kewajiban untuk melindungi konsesi dari kebakaran, harus memiliki unit pemadaman karhutla

-Di tangkapan air DAS Batang Gadis, DAS Batang Batahan, DAS Batang Toru, dan lain-lain

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dominasi enam wakil Indonesia berhasil melaju ke perempat final di ajang Swiss Open 2026. Hasil positif itu diraih setelah mengalahkan lawan masing-masing dalam babak 16 besar yang diselenggarakan di St. Jakobshalle, Basel, Kamis (12/3). Dari sektor tunggal putri, Putri Kusuma Wardani menjadi wakil Indonesia pertama yang lolos ke delapan besar. Putri yang merupakan unggulan […]

  • Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

    Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas. Terdakwa kasus […]

  • Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

    Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS). Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan […]

  • Prakiraan Harga BBM 1 April 2026: BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Hingga 10%, Pertalite Dipastikan Tetap Stabil

    Prakiraan Harga BBM 1 April 2026: BBM Nonsubsidi Berpotensi Naik Hingga 10%, Pertalite Dipastikan Tetap Stabil

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diprediksi akan mengalami kenaikkan pada 1 April 2026, hal ini menyusul meningkatnya ketegangan yang terjadi di timur tengah dan kelonjakkan harga minyak di seumlah negara akibat krisis minyak tersebut. PT Pertamina (Persero) dan pemerintah diprediksi akan melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi sebesar 10% yang dijadwalkan mulai berlaku pada […]

  • Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Hal ini terlihat sikap Iran yang secara tegas menolak proposal damai dari Presiden Donald Trump. Alih-alih menerima, Iran justru mengajukan lima syarat utama sebagai dasar penghentian perang. Iran bahkan menegaskan bahwa waktu berakhirnya perang akan ditentukan sepenuhnya oleh pihak Iran sendiri. Adapun lima syarat utama […]

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini dilakukan di wilayah Jawa Tengah.  Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, hal tersebt menambah daftar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2026. Seperti diketahui, KPK tengah gencar menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dalam […]

expand_less