Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Visa Ratusan Petugas Haji Sempat Dibatalkan, Ada Apa? Ini Penjelasan Wamenhaj

    Visa Ratusan Petugas Haji Sempat Dibatalkan, Ada Apa? Ini Penjelasan Wamenhaj

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan visa ratusan petugas haji 2026 sempat dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya dilaporkan, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf telah memberikan klarifikasi terkait adanya laporan 320 visa petugas haji yang mengalami hambatan. Dahnil menuturkan, persoalan visa ini biasa terjadi setiap tahun […]

  • Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akhirnya bersuara untuk mempertimbangkan dengan turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026. Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang […]

  • Menkeu Menjawab Wacana PPN Jalan Tol, Purbaya: Tidak Ada Kenaikkan Sebelum Ada Perbaikan Daya Beli Masyarakat

    Menkeu Menjawab Wacana PPN Jalan Tol, Purbaya: Tidak Ada Kenaikkan Sebelum Ada Perbaikan Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Direktorat Jenderal Pajak kini tengah mempersiapkan tentang rancangan peraturan untukmemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana tersebut dan memastikan tak akan ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli masyarakat naik “Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli […]

  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan […]

  • Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS  Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    Respon Cepat Bahlil Siapkan Lahan Strategis Khusus Investor AS Pasca Pertemuan Prabowo-Trump

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia langsung bergerak usai pertemuan presiden Prabowo Subianto dengan presiden Donald Trump. Tanpa basa-basi Indonesia secara terbuka membuka pintu bagi investor yang berasal dari negeri paman sam tersebut untuk mengurus tambang yang ada di Indonesia. Ia menegaskan kementeriannya tengah melakukan pemetaan serius pada wilayah-wilayah tambang […]

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 55
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

expand_less