Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Indonesia menghadapi paradoks dalam industri kakao nasional. Di satu sisi, produksi kakao tergolong besar dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia. Namun di sisi lain, impor kakao masih tinggi, mencapai sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp18,7 triliun per tahun. Ketergantungan Indonesia terhadap kakao impor disorot Presiden Prabowo Subianto. Dibalik […]

  • Cek Kabar KemenkumHAM Buka Seleksi PPPK 2026, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia

    Cek Kabar KemenkumHAM Buka Seleksi PPPK 2026, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle cr2
    • visibility 85
    • 0Komentar

    INFOKITA.News-Ada kabar bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang bisa jadi Anda bisa masuk untuk formasi tersebut. Ya rekrutmen ini menjadi peluang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kompetensi dan pengalaman kerja sesuai kebutuhan jabatan untuk berkarier di lingkungan pemerintahan, terutama bisa berkarier […]

  • Karena lembur jadi tidak tarawih, apakah berdosa?

    Anjuran Doa Setelah Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Dan Dzikir Witir

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ibadah puasa ramadhan datang sekali dalam setahun dan dirayakan sukacita oleh umat muslim seluruh dunia. selain melaksanakan puasa di siang hari, umat muslim dianjurkan untuk melengkapi ibadah ramdhan mereka dengan melaksanakan shalat tarawih dan witir berjamaah di masjid. Untuk melengkapi ibadah tersebut terdapat doa setelah sholat tarawih sesuai sunah dan dzikir sesudah witir […]

  • Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 5
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Moment hangat terjadi ketika kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Republik Korea pada Rabu (01/04) kemarin tidak hanya diwarnai agenda resmi kenegaraan, tetapi juga gambaran kedekatan personal antar pemimpin. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah hadiah khas Indonesia hingga kejutan unik yang meninggalkan kesan mendalam. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra […]

  • 176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa ratusan siswa di Kecamatan Cikalongkulon. Sebanyak 176 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG, Selasa (27/1). Ratusan korban tersebut berasal dari 36 sekolah yang terdampak enam sekolah, mulai dari jenjang PAUD hingga SD. Selain siswa, satu […]

  • Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akhirnya Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat […]

expand_less