Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.

Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.

“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ABD dan Sdr. EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap Sdr. DWB, Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(jwp)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis […]

  • beasiswa talenta indonesia untuk indonesia emas 2045

    Beasiswa Talenta Indonesia 2026: Dukungan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak dengan tanggung jawab pemerintah. Melalui Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Beasiswa Talenta Indonesia bagi siswa yang berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional. Beasiswa ini akan diberikan untuk […]

  • Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    Kepala BGN: 2.080 Petugas SPPG Sudah Diangkat PPPK

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan secara rinci status kepegawaian di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dadan menyampaikan, terdapat tiga komponen pegawai Badan Gizi Nasional yang ditempatkan di setiap SPPG. Untuk tahap pertama, BGN telah melakukan rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian […]

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Kabar Gembira! Menteri PU Usulkan Diskon Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026

    Kabar Gembira! Menteri PU Usulkan Diskon Tol 30% untuk Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Potongan tarif tol selalu menjadi kabar yang dinantikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik di musim lebaran, khususnya mereka yang mudik menggunakan kendaraan pribadi. Menjelang musim mudik lebaran 2026  Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mendorong badan usaha jalan tol (BUJT) agar memberikan potongan tarif tol hingga 30 persen. Namun demikian, keputusan […]

  • Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    Menteri IPK, AHY: Potongan Tarif Tol Untuk Kurangi Biaya Perjalanan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 5
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan kebijakan potongan harga yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan selama mudik lebaran 2026. “Dari Kementerian PU sudah berkoordinasi untuk pengguna jalan darat, ada diskon 20 persen untuk tol di sejumlah atau di berbagai ruas jalan tol yang ada di Indonesia. Ini […]

expand_less