Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Sudah Siapkan 55 Triliun untuk THR 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Munculnya pertanyaan yang mulai masif di tengah masyarakat mengenai kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, kini menantikan kepastian waktu pencairan sekaligus besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari pemerintah. Kabar baiknya, pemerintah memastikan THR tahun ini akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa sempat memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai masuk ke rekening pada awal masa puasa.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya pada Rabu (18/2).
Meski belum merinci tanggal di kalender, sinyal kuat menunjukkan bahwa prosesnya tidak akan lama lagi.
“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tau tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” tambah Purbaya.
Pemerintah telah menyiapan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR tersebut dan akan disalurkan pada pekan pertama ramadhan.
“Mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN, TNI-Polri dan para pensiunan dengan nilai total Rp55 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers saat pemaparan APBN KiTa Februari 2026, Jakarta, pada Senin (23/2)
Hingga saat ini, pemerintah masih menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan. Purbaya menambahkan, pengumuman resmi terkait tanggal pencairan THR ASN akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“(Aturan) Kan sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap,” ujar Purbaya.
Bagi ASN, pemerintah memastikan proses pencairan THR dilakukan secara transparan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Setiap pegawai negeri sipil mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimilikinya.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan estimasi Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka perusahaan wajib melunasi THR karyawan swasta paling lambat pada 13–14 Maret 2026. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar