Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

Mantan Dirjen Kominfo Menghuni Penjara 6 Tahun pada Kasus Dugaan Suap Pusat Data Negara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mantan Dirjen Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara soal Dugaan Suap Pusat Data Nasional Periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dalam kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (DNS).

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan Semuel membayar uang pengganti Rp 500 juta setelah memperhitungkan Rp 6 miliar yang telah disita, dengan ketentuan substitusi 6 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Keputusan ini mempertimbangkan faktor memberatkan karena kerugian negara serta faktor meringankan seperti tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan sebagian uang.

Selain Semuel terdapat empat terdakwa lainnya yakni Alfi Asman, Pini Panggar Agusti, Bambang Dwi Anggono, dan Nova Zanda.

Mereka dihukum masing‑masing antara lima hingga sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang bervariasi, sejalan dengan pasal‑pasal anti‑korupsi yang berlaku.

Hakim Ketua Lucy Ermawati menyatakan Semuel terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

“Menyatakan terdakwa Semue] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi,
sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (l0/3).

Majelis Hakim turut menghukum Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebanyak Rp 6 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut masih terdapat sisa uang pengganti yang hams dibayarkan Semuel sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan Hakim Ketua mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada did Semuel.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian
negara.

“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana,” ujar Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersa[ah me]anggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dan Alfi dituntut pidana selama tujuh tahun penjara terkait kasus itu. Sedangkan,Bambang 10 tahun penjara, Nova enam tahun penjara, dan Phi delapan tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut pidana denda yang lebih besar, yaitu masing- masing senilai Rp 750 juta subsider 165 hari penjara.

Para terdakwa sebelumnya turut diminta untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Semuel dituntut membayar uang pengganti Rp 6 miliar, di mana pembayarannya telah dikurangkan dri harta benda Semuel yang telah disita dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, Bambang dan Phi masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider empat tahun penjara serta Rp I miliar subsider dua tahun penjara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menanggapi Isu Kenaikkan BBM 1 April 2026, Begini Penjelasan Menteri ESDM dan Pertamina

    Menanggapi Isu Kenaikkan BBM 1 April 2026, Begini Penjelasan Menteri ESDM dan Pertamina

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina non subsidi besok, Selasa (1/4/2026). Melansir dari data bercap confidential yang beredar, harga BBM jenis Pertamax naik Rp5.550 menjadi Rp17.850 per liter dari semula Rp12.300 per liter. Kenaikan juga berlaku untuk Pertamax Green yang naik Rp6.250 menjadi Rp19.150 per liter dari […]

  • Menang Derbi London Utara, Arsenal Pesta Gol Atas Tottenham 4-1

    Menang Derbi London Utara, Arsenal Pesta Gol Atas Tottenham 4-1

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persaingan perebutan juara liga premier inggris ke-27 kian panas dalam lanjutan kasta tertinggi di tanah britania raya tersebut, pada pertandingan malam Senin (23/2) yang digelar di Tottenham Hotspur Stadion, London Arsenal berhasil menundukan Tottenham Hotspurs dengan skor akhir telak 4-1. Tim berjulukan meriam london itu sukses meraih kemenangan mereka melalui gol ganda Eberechi […]

  • LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 2
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum kering luka dan air mata bangsa Indonesia atas gugurnya 3 Pasukan Perdamaian TNI yang gugur di Lebanon. Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menerima laporan terkini mengenai adanya sebelas prajurit TNI yang bertugas sebagai tentara penjaga perdamaian kini tengah mendapatkan perawatan serius dalam insiden terbaru di wilayah konflik Lebanon. “Tadi malam juga saya […]

  • 5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    5 Kiat Sukses Puasa Saat Memasuki Usia 40-an Tahun Tetap Bugar

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kiat puasa ramadhan di Usia 40-an Tahun Tetap Bugar Selama bulan suci Ramadhan, perubahan pola makan dan waktu istirahat kerap mempengaruhi kondisi fisik. Tubuh yang biasanya mendapat asupan secara teratur kini harus beradaptasi dengan waktu makan terbatas saat sahur dan berbuka. Memasuki usia kepala empat pada umumnya tubuh manusia muai mengalami penurunan yang […]

  • Wacana Bahlil Stop Ekspor Timah, Pengusaha Soroti Kesiapan Pemerintah

    Wacana Bahlil Stop Ekspor Timah, Pengusaha Soroti Kesiapan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Munculnya wacana yang menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong hilirisasi, pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kini tengah mengkaji penghentian ekspor timah. Menurutnya aktivitas ekspor dengan bahan mentah harus diganti menjadi pengolahan bahan mentah tersebut harus dilakukan di dalam negeri untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. “Tahun lalu kita melarang […]

  • Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

    Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan […]

expand_less