Komisi XIII DPR RI Gelar RDPU Bersama PERCA INDONESIA dan KPAI
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Komisi XIII DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus memperdalam pembahasan terkait perlindungan perempuan dan kepastian hukum dalam perkara lintas negara.
Khususnya dalam kasus perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Pansus tersebut telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (31/3) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI dari Komisi XIII, Maruli Siahaan, mengungkapkan bahwa Pansus telah menerima berbagai masukan dari sejumlah ahli dan pemangku kepentingan, termasuk terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan dinamika hukum dalam perkawinan campur.
“Kami bersama tim Pansus telah mendengarkan paparan dari para ahli, termasuk dari Komnas HAM dan PerCa, terkait kekerasan perempuan serta persoalan dalam perkawinan campur. Banyak masukan yang kami terima untuk memperkuat substansi RUU ini,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, perkawinan campur kerap menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa harta warisan, hak kebendaan, hingga hukum keluarga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif agar tidak terjadi konflik antara hukum nasional dan hukum negara lain.
“Jangan sampai putusan yang sudah ditetapkan di Indonesia justru tidak berlaku di negara asing. Ini yang harus kita antisipasi melalui penguatan norma dalam RUU ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maruli menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum formil dan materiil dalam penyelesaian perkara perdata internasional. RUU HPI juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai isu, termasuk tempat tinggal, pembagian harta, hingga praktik poligami dalam konteks lintas negara.
Dalam pembahasan lanjutan, Pansus berencana mengundang pihak terkait di bidang agraria guna membahas persoalan kepemilikan harta dan sengketa tanah. Selain itu, Pansus juga akan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah dengan tingkat interaksi internasional yang tinggi, seperti Bali dan kawasan industri.
“Kami masih dalam tahap pembahasan. Ke depan, kami akan memanggil kembali saksi dan ahli, serta melakukan kunjungan lapangan untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif,” tambahnya.
RDPU tersebut turut menghadirkan perwakilan Perkumpulan Perkawinan Campur (PerCa) Indonesia, Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Pansus berharap RUU HPI dapat menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan hukum perdata internasional di era globalisasi, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Ketua Umum PerCa Indonesia, Rulita Anggraeni menyampaikan dirinya akan berkomitmen penuh untuk memperjuangkan hak-hak yang dapat diterima khususnya mereka yang menjalankan perkawinan.
“Dengan adanya PerCa ini untuk memperjuangkan hak-hak WNI dalam perkawinan campuran, terutama untuk status kewarganegaraan anak, izin tinggal dan izin bekerja untuk suami atau anak WNA, kepemilikan properti, warisan dan lain-lain. Karena aturan yang berlaku untuk WNA memang berbeda, jadi keluarga kawin campur kini tengah beruang untuk tidak terdiskriminisasi,” ujarnya dalam keterangan resmi. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar