Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip Myta Aprilia Azmy di Jambi
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menginvestigasi kematian Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Penelusuran dilakukan setelah muncul laporan bahwa dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bekerja selama tiga bulan tanpa libur.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan, investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian.
Menurut Azhar, pemeriksaan mencakup pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, hingga pendampingan terhadap peserta program.
”Jika ada kesalahan, tentu pendamping ataupun pembimbing program iship (internship) harus bertanggung jawab. Selain itu, wakil direktur medis, kabag (kepala bagian) SDM, dan direktur RS bisa juga terkena, apalagi jika mereka tahu ada dokter internship yang bekerja setiap hari di luar jam kerja,” kata Azhar dalam keterangan resminya pada Minggu (3/5).
Sebelum meninggal dunia, Myta diketahui masih menjalani aktivitas kedinasan seperti biasa. Namun, kondisi kesehatannya kemudian menurun dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Kondisi dokter berusia 25 tahun itu dilaporkan semakin memburuk sebelum wafat. Saturasi oksigennya bahkan turun hingga di bawah 80 persen.
Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum mengembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026.
Sebelum Myta meninggal, beredar surat yang telah ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) Achmad Junaidi. Dalam surat itu, Myta dilaporkan mengalami beban kerja berlebih saat menjalani program pendidikan di RSUD KH Daud Arif.
Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat. Padahal aturan Kemenkes membatasi jam kerja dokter internship maksimal 40-48 jam per minggu atau delapan jam per hari.
Pada laporan tersebut juga memuat dugaan beban kerja tidak manusiawi karena Myta disebut bekerja selama tiga bulan tanpa libur di bangsal atau instalasi gawat darurat (IGD).
Selain itu, terdapat dugaan pengabaian medis karena Myta tetap diminta bekerja meski sudah melaporkan sakit. Ia juga disebut tetap diminta menjalani tugas jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi.
IKA FK Unsri turut menyoroti dugaan intimidasi dan penutupan informasi atas kondisi dokter internship tersebut. Dugaan lain yang disampaikan mencakup minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.
Azhar memastikan Kemenkes mendalami seluruh dugaan tersebut. Pendalaman dilakukan melalui audit rekam medis, penelusuran proses medical check up, serta pengumpulan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang menangani Myta.
Seluruh informasi akan diverifikasi sebelum Kemenkes mengambil keputusan dan tindak lanjut berdasarkan hasil investigasi.
Azhar menambahkan, Kemenkes membekukan sementara RSUD KH Daud Arif sebagai wahana program internship sampai rekomendasi evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan.
Hasil investigasi tersebut juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi program internship dokter di tingkat nasional.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyampaikan, kematian dokter Myta menambah daftar kasus kematian dokter internship pada 2026.
Menurut Slamet, setidaknya sudah empat dokter magang dilaporkan meninggal tahun ini. Selain Myta, terdapat dokter magang Andito Mohammad Wibisono di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang meninggal dengan komplikasi campak.
Kasus lain terjadi di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan kondisi anemia, serta di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.
PB IDI mengusulkan sejumlah perbaikan terhadap program internship. Usulan itu antara lain memperpendek masa internship dari 12 bulan menjadi 6 bulan, memastikan bantuan biaya hidup dan jasa pelayanan medis, serta memberikan tunjangan hari raya bagi dokter internship yang bertugas.
Selain itu, setiap dokter internship dinilai berhak mendapatkan cuti minimal satu hari per bulan di luar cuti sakit yang dapat diakumulasikan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar