Kasus Air Keras Andrie Yunus: 5 Saksi Bais TNI Hadir di Sidang
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar juga menghadirkan 4 terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim menanyakan pada oditur tentang kehadiran Andrie Yunus.
Sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangannya sesuai fakta yang dialami dan diketahuinya.
“Para saksi sudah disumpah, secara hukum maupun agama, secara agama dibawa sumpah kita puji Al-Qur’an, apabila saudara mengatakan di luar kebenaran yang terjadi, walaupun kami tidak mengetahuinya, tapi malaikat kanan kiri mencatat saudara dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat, paham yah, itu secara agama,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Hakim mengingatkan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang sesuai fakta karena telah disumpah. Bahkan, hakim mengingatkan konsekuensi hukum manakala keterangannya tidak sesuai fakta sebenarnya sebagaimana yang dialami, diketahui, dan dilihatnya sendiri tanpa ditambah-tambahi.
“Secara hukum, apabila tidak berkesesuaian dengan keterangan yang sebenarnya, maka akan ada ancaman pidananya, di dalam KUHP 7 tahun penjara apabila bersaksi palsu di persidangan, apabila memberatkan 9 tahun ancamannya,” kata hakim.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi Oditur Militer mengungkapkan pihaknya mengupayakan kehadiran Andrie Yunus untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Iswadi juga menjelaskan pihaknya berupaya menghadirkan Andrie Yunus, baik secara virtual maupun langsung. “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).
“Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon,” ujar hakim.
“Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi sidang hari ini dihadirkan delapan saksi, terdiri dari tiga warga sipil dan lima anggota TNI.
Hakim juga menjelaskan bahwa jika Andrie tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Militer, majelis hakim akan mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.
“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ungkap hakim.
Sebagaimana diketahui Keempat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar