Tiket Masuk Wisatawan Asing Curug Cikondang Rp100 Ribu, Disbudpar Cianjur Bersuara
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Curug, atau lebih dikenal sebagai air terjun, adalah salah satu keajaiban alam yang menjadi destinasi favorit banyak orang untuk menikmati suasana tenang sekaligus memanjakan mata.
Di antara sekian banyak curug yang ada di Jawa Barat, Curug Cikondang adalah salah satu yang paling terkenal. Air terjun ini memiliki daya tarik tersendiri dengan aliran airnya yang sangat deras, menjadikannya pemandangan yang sangat indah dan sulit ditemukan di tempat lain.
Curug Cikondang terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jaraknya sekitar 37 kilometer dari pusat Kota Cianjur, dan anda bisa mencapainya dalam waktu 1 hingga 2 jam perjalanan tergantung kondisi lalu lintas.
Perjalanan ke lokasi ini tidak hanya mudah tetapi juga menyenangkan karena pemandangan alam yang indah akan menemani sepanjang jalan.
Di balik eksotisnya alam yang mempesona di Curug Cikondang, tempat wisata itu belum lama ini tengah diramaikan akibat unggahan sebuah akun media sosial bapocalypso yang mengunggah tiga tiket masuk ke area wisata Curug Cikondang itu dengan total Rp300 Ribu atau Rp100 Ribu per pengunjung.
Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur buka suara terkait temuan itu, melalui kepala bidang Destinasi Rahmat Kurnia mengatakan pihaknya akan segera membenahi perihal itu.
“Ya kami dari Disbudpar Cianjur akan segera membenahi temuan tersebut agar bisa kembali disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Kamis (30/072026).
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur (Perda) nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur harga tiket masuk untuk wisatawan lokal sebesar Rp5 Ribu sampai Rp7 Ribu per pengunjung, sedangkan untuk wisawatan asing sebesar Rp35 Ribu per pengunjung.
“Aturan dari Perda awalnya nomor 17 tahun 2023 kini sudah diperbaharui di nomor 7 tahun 2025 sehingga diharapkan seluruh warga yang bergerak wisata di kabupaten Cianjur dapat mematuhi peraturan yang berlaku tersebut,” paparnya.
Bersama tim Disbudpar rencananya hari ini akan ke lokasi untuk segera melakukan pembenahan, dikhawatirkan jika berlarut-larut akan berdampak pada wisatawan lokal maupun asing yang ingin berwisata ke Curug Cikondang.
“Ya rencananya hari ini nunggu pimpinan dan habis rapat kami akan segera ke lokasi guna memberikan pengarahan dan klarifikasi langsung ke sana, ya khawatirnya kalau terlalu lama nanti wisatawan asing khususnya jadi kapok main ke Cianjur karena harga tiketnya mahal,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar