2.000 WNI Diduga Terlibat Jaringan Scam Kamboja
- account_circle Deva Sakti
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS– Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, meminta pemerintah menangani secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada ribuan WNI yang diduga terlibat jaringan scam Kamboja (penipuan online).
Ia menegaskan, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam kasus jaringan scam Kamboja.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jaringan scam Kamboja). Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Minggu (25/1).
Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.
Berdasarkan data awal, lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang murni pelaku dan siapa yang merupakan korban perdagangan manusia.
Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja akibat tertipu lowongan kerja fiktif.
Ia menyebut, sebagian dari mereka mengalami penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik perbudakan modern.
Meski demikian, Mafirion menegaskan perlindungan terhadap korban tidak boleh melemahkan penegakan hukum.
Menurut dia, aktor intelektual, koordinator, dan perekrut sindikat online scam tetap harus ditindak tegas.
Ia pun mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terjaring razia.
“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.(jpg)
- Penulis: Deva Sakti

Saat ini belum ada komentar