Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Partai Ummat dan Komdigi Meradang Usai Amien Rais Sebut Hubungan Presiden Prabowo dan Sekab Teddy Offside

Partai Ummat dan Komdigi Meradang Usai Amien Rais Sebut Hubungan Presiden Prabowo dan Sekab Teddy Offside

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonsia dihebohkan dengan rekaman video dari politisi senior Amien Rais dikanal youtube pribadinya, dalam video yang beredar tersebut mantan ketua MPR RI periode 1999-2004 menyatakan hubungan kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sudah terlalu jauh dari kata profesionalisme seorang pejabat publik, ia pun menyikapi hal ini berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat.

Ketua Dewan Majelis Syura itu mengusulkan agar Presiden Prabowo meyakinkan dari bayang-bayang Seskab itu yang dianggapnya berbahaya.

“Jadi ganti Teddy dengan sosok yang normal fokus bekerja untuk bangsa dan negara,” pungkasnya dalam potongan video tersebut.

Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu buka suara terkait pernyataan Amien Rais di kanal YouTube-nya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Aznur menegaskan pernyataan Amien Rais tak berkaitan dengan partainya.
“Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).

Aznur kemudian menganggap pernyataan Amien Rais sebagai ‘off side’.

“Tidak ada kaitan dengan persoalan bangsa dan negara saat ini. Pak Amien Rais off side,” ucap Aznur.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mempersilakan siapa pun untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan kontroversial Amien Rais.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya. Tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan,” ucap Ridho.

Relawan Prabowo yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP) pun menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Amien Rais tersebut. ABH menilai pernyataan tersebut telah merusak nama baik Prabowo dan Teddy.

“Ucapan Amien Rais bentuk serangan personal yang serampangan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran. Pernyataan ini jelas halusinasi dan menyesatkan publik,” tegas Ketua DPP Arus Bawah Prabowo (ABP), Supriyanto, dalam keterangannya, Sabtu (2/5)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menganggap pernyataan Amien Rais merupakan pembunuhan karakter bagi Presiden Prabowo dan Setkab Teddy Indra Wijaya.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat [Amien Aries],” ujar Meutya dalam postingan Instagram resmi Kemkomdigi, Sabtu (2/5).

Meutya menyebut pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian. Dia menilai pernyataannya bisa berpotensi memecah belah bangsa.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya menambahkan.

Video kontroversial yang diunggah melalui akun YouTube Amien Rais Official itu saat ini sudah menghilang. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

    Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah rencana pemerintah untuk memberhentikan ribuan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK. Karena bagaimanapun, ucapnya, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. “Tapi saya […]

  • Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 60
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR. Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. […]

  • Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu, seluruh umat Muslim di Indonesia kini menantikan pengumuman resmi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 akan dilaksanakan. Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah ini menjadi momen krusial yang menentukan dimulainya perayaan Hari Raya Idul Fitri. Informasi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 sangat penting untuk perencanaan […]

  • Sumbersewu Pecah! Sebanyak 48 Sound Horeg Beradu Gengsi Guncang Pantai Selatan Banyuwangi

    Sumbersewu Pecah! Sebanyak 48 Sound Horeg Beradu Gengsi Guncang Pantai Selatan Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Dentuman bass menggelegar yang mengguncang pesisir selatan Banyuwangi. Kurang lebih ada 48 unit sound horeg raksasa ambil bagian dalam ajang “Halal Bihalal Battle Sound Horeg” di Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Minggu (29/03). Kegiatan ini tak sekadar hiburan Lebaran. Di kalangan pecinta audio, ajang tersebut telah menjadi arena adu gengsi antar pemilik sound system […]

  • Ilustrasi kebun sawit.

    Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di […]

  • Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu. Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak […]

expand_less