Ini Kata Pemerintah, Kepala Daerah dan Pengamat Mengenai Ribuan PPPK yang Diberhentikan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Di tengah rencana pemerintah untuk memberhentikan ribuan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para pegawai PPPK.
Karena bagaimanapun, ucapnya, mereka bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Tapi saya perlu tegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat,” sebutnya dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Rabu (25/03).
Mengenai situasi di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30% dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, ia menyebut bahwa pengangkatan PPPK di daerah sejak awal didasarkan pada usulan dari pemerintah daerah yang sudah menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah masing-masing.
Bahkan, lanjutnya, dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait ketersediaan anggaran.
“Artinya, ketersediaan anggaran sudah dipertimbangkan dan dijamin sejak awal proses pengadaan, bukan baru dipikirkan sekarang.”
Kedua, regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian.
Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.
Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.
“Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan.”
Ketiga, dia juga mengingatkan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja.
Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK, sebutnya, mengacu pada hasil evaluasi kinerja, bukan karena alasan sepihak.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
“Ini penting agar rekan-rekan PPPK memiliki posisi yang kuat, baik secara profesional maupun kontraktual, dalam menjalankan tugas pelayanan publik.”
Mengenai kekhawatiran dampak sosial yang disampaikan oleh sejumlah pengamat, dia bilang memahaminya.
Karena itulah, katanya, pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi akan dioptimalkan agar mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pegawai, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang dilayani.
Yang terpenting, ia melanjutkan, pemerintah berkomitmen menjaga kepastian kerja sekaligus memastikan reformasi birokrasi tetap berjalan secara terukur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Saya berharap rekan-rekan PPPK tidak diliputi kekhawatiran berlebihan karena pemerintah sedang bekerja keras untuk ini,” imbuhnya.
Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai peraturan yang disahkan pada 2022 itu sesungguhnya baik.
Belanja daerah, menurut dia, memang sudah semestinya lebih besar untuk pelayanan masyarakat.
“Ibaratnya dari pajak ya harus kembali lagi ke masyarakat dong, jangan ke pemerintah daerah,” jelasnya pada Selasa (24/03).
Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan. Ketika belanja pegawai dibatasi 30%, itu artinya jumlah aparatur sipil negara juga dipersempit.
Sementara, ada kalanya suatu daerah memerlukan jumlah pegawai yang melebihi batasan itu lantaran karakteristik wilayah yang disebutnya berbeda-beda.
“Kalau dibatasi, bagaimana fungsi pelayanan publiknya? Saya melihat tidak ada konsep yang jelas dan menjadi bom waktu ke depan karena tidak ada kepastian dalam perumusan kebijakan antara sektor keuangan dan kepegawaian,” paparnya.
Persoalan lain, ia melanjutkan, kementerian terkait seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu, kurang memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya.
Padahal, anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat.
Karenanya, ia bilang, waktu lima tahun tidak cukup untuk pemerintah daerah menyesuaikan APBD-nya selama pembinaan dari pemerintah pusat minim.
“Akhirnya semua kebingungan yang memitigasi risiko siapa? Jadi kayak pemadam kebakaran, ketika ada kejadian, baru muncul.”
Berdasarkan hal itu, Dian menilai kesalahan pemerintah tak bisa dilemparkan begitu saja kepada pegawai PPPK.
Sesuai aturan kepegawaian, klaimnya, ada yang disebut asas pengharapan yang layak atau prinsip hukum yang melindungi pegawai aparatur sipil negara agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak.
Sederhananya, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari atasan yang membatalkan hak yang sudah semestinya diterima pegawai berdasarkan peraturan sebelumnya.
Dan, jika dipaksakan, bakal menimbulkan masalah sosial baru.
“Apalagi baru-baru ini ada ribuan PPPK dari program MBG yang dipertahankan, tapi di pihak lain malah diberhentikan. Ini persoalan yang rumit dan pemerintah harus segera mengatasinya supaya tidak memicu isu sosial dan berdampak pada reputasi pemerintah,” paparnya.
Selain itu pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa, juga berpandangan aturan berupa belanja pegawai maksimal 30% tidak bisa diberlakukan kepada semua daerah di Indonesia.
Mengingat kapasitas setiap daerah yang beragam, ucapnya.
“Tidak semua daerah itu kemampuan fiskalnya sama, jadi buat saya tidak bisa kebijakan one size fits all (cocok untuk semua).”
“Karena daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, tapi membutuhkan layanan publik yang tinggi, jelas butuh sumber daya manusia yang cukup banyak misalnya untuk pendidikan dan kesehatan…”
“Itu pastinya akan sangat-sangat berat untuk memenuhi batas 30%,” ungkapnya.
Jika pemerintah berkeras menjalankan aturan itu tanpa pandang bulu, maka menurutnya yang dikorbankan adalah pelayanan dasar publik.
Itu mengapa, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusannya untuk memberhentikan ribuan pegawai PPPK.
Persoalan lain, menurutnya, pemecatan ribuan PPPK bukan sekadar hitung-hitungan angka. Tapi ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa.
Di daerah dengan pertumbuhan ekonominya minim, pemberhentian PPPK sudah pasti menambah angka pengangguran. Dampaknya, pegawai yang terlanjur mengajukan kredit ke bank, bakal terkena kredit macet.
“Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah,” cetusnya.
Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.
Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.
“Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK),” paparnya.
“Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan.” ungkapnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%.
Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.
“Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana,” jelasnya.
“Juga di sektor kesehatan dan sektor produktif lainnya seperti di pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagainya.”
“Untuk itu kita menghindari ini, kalau bisa dilonggarkan lagi jangan sangat ketat.”
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memaparkan belanja pegawai di Sulbar berada di angka 35% atau lebih dari Rp600 miliar. Kalau menaati aturan, semestinya hanya Rp500 miliar.
Dia menyadari keputusan pemberhentian 2.000 PPPK tersebut berat dan bakal berdampak pada PPPK. Tapi, ia bilang kondisi serupa juga terjadi di provinsi lain.
Namun demikian, Suhardi mengatakan PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia berharap, ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.
“Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar