Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

Ribuan PPPK Sejumah Daerah Indonesia Terancam Diberhentikan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah pusat tengah berupaya melalkukan penghematan besar-besaran dalam rangka efisiensi anggaran, termasuk belanja pegawai daerah. Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa,

Selain akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang nantinya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena,telah mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Selain NTT, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jika melanggar dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.

Sudah beberapa hari belakangan, Julius selalu gelisah setiap kali berangkat kerja. Salah satu staf di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini khawatir namanya masuk dalam daftar 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bakal diberhentikan pada tahun depan.

Padahal, pria berusia kepala empat ini baru saja diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian waktu pada tahun lalu, setelah belasan tahun berstatus sebagai honorer.

“Bulan Juli nanti, genap saya setahun berstatus PPPK,” katanya.

Julius mengaku mengetahui akan adanya pemberhentikan ribuan PPPK dari pemberitaan di media daring dan media sosial.Membaca itu, dia langsung cemas.

“Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” ungkapnya.

“Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. (Saya) sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja.” tambahnya

Bapak dari dua anak ini menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil. Sebab, jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia sudah belasan tahun mengabdi. Tapi belum juga setahun menikmati jerih payahnya, malah mau diberhentikan begitu saja.

Dia bercerita kalau sampai diberhentikan, hidup keluarganya sudah pasti susah setengah mati. Karena bagaimanapun, penghasilannya sebagai PPPK menjadi satu-satunya penopang rumah tangganya.

“Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak,” ucapnya lesu.

Maria, seorang pegawai PPPK di Pemerintah Provinsi NTT mengungkapkan keresahan yang sama, dirinya baru enam bulan lalu diangkat menjadi PPPK, setelah empat tahun lamanya berstatus honorer.

Tapi pada Februari lalu, pemberitaan soal akan adanya pemberhentian 9.000 PPPK langsung membuat hari-harinya tak tenang. Ia yakin, namanya akan masuk dalam daftar tersebut.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam (daftar yang diberhentikan),” cetusnya.

Ia menilai pemerintah tak berlaku adil dan merasa dikorbankan atas keputusan pemerintah yang menurutnya ambigu. Sudah tahu bahwa belanja pegawai melebihi 30% tapi tetap mengangkat PPPK.

Ia berharap pemerintah mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan masa depan keluarganya.

“Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan.”

Seumpama dia betul-betul dipecat, ekonomi keluarganya sudah pasti limbung. Ia bahkan bilang, anak-anaknya bisa berhenti sekolah karena tak ada biaya. Untuk keseharian saja kekurangan.

Sedangkan mencari pekerjaan lain, di tengah situasi ekonomi yang serba tidak pasti, bukan perkara mudah.

“Sekarang mencari pekerjaan semakin susah,” cetusnya. “Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini.”

“Saya harap pemprov dan pemerintah pusat bisa mengkaji kembali keputusan itu. Sehingga tidak berdampak buruk bagi kami, karena yang merasakan bukan hanya satu-dua orang tapi ribuan.”

Di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga terancam dipecat pada 2027. Keputusan tersebut diambil demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dari APBD.

Ali, salah satu pegawai PPPK yang kemungkinan terkena dampak, merasa dipermainkan.

Pria berusia kepala tiga ini bercerita sejak 2013 lalu sudah berstatus guru honorer di sebuah sekolah menengah atas. Dan, pada 2025, dia akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tapi, meski begitu, Ali mengaku belum menerima surat perjanjian kerja. Sehingga sampai sekarang dia belum menerima gaji sepeserpun termasuk tunjangan hari raya.

“Besaran gaji saya belum tahu berapa, karena semestinya itu dimuat dalam perjanjian kerja. Sementara saya belum menerima,” ucapnya.

“Harusnya paruh waktu dibuatkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi nominal gaji. Itu yang sampai hari ini belum dibuat oleh pemprov Sulawesi Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah.”

“Jadi kami mendesak mana perjanjian kerja kami, agar kami bisa menuntut gaji kami,” tuturnya.

Meskipun belum menerima gaji, tapi Ali dan rekan-rekan sesama PPPK memilih tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai guru. Mereka tak mau anak didiknya yang menjadi korban.

Padahal, katanya, beberapa rekannya sempat mencetuskan ide untuk menggelar aksi demonstrasi hingga mogok kerja. Untuk berangkat mengajar, Ali terpaksa mengambil uang tabungannya demi bisa membeli bensin. Ia juga bilang termasuk beruntung karena istrinya masih bekerja.

Namun, dia tak tahu sampai kapan bisa tahan bekerja tanpa gaji. Ia hanya berharap pemerintah punya jalan keluar yang adil.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

Dan, Pasal 148 menyebutkan:

Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akhirnya bersuara untuk mempertimbangkan dengan turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026. Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang […]

  • MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    MUI Desak Pemerintah Keluar dari Board of Peace

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 69
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali untuk keterlibatan dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum internasional tersebut. Keikutsertaan Indonesia justru dinilai tidak sejalan dengan sikap konstitusional yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of […]

  • Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Korlantas Polri mulai bersiap melakukan pengamanan jelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aspek yang mendapat perhatian yakni potensi meningkatnya travel dadakan atau angkutan tidak resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, travel dadakan ini memiliki kerawanan penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak melalui uji kelayakan. Akhirnya keselamatan warga bisa […]

  • Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Newcastle United menjamu Klub Raksasa Spanyol, Barcelona di Stadion St.James Park pada leg-1 babak 16 besar liga champions eropa pada (11/3) dini hari WIB. Pertandingan yang berjalan alot tersebut sempat membuat tim tuan rumah unggul hingga jelang akhir laga, Newcastle kebobolan gol melalui penalti Lamine Yamal di injury time. Babak pertama kedua tim […]

  • Usut Tuntas Kasus Pelecehan di FH UI, Polisi Buru Bukti dan Keterangan Saksi

    Usut Tuntas Kasus Pelecehan di FH UI, Polisi Buru Bukti dan Keterangan Saksi

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dan proaktif dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah mulai mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini dan membuka komunikasi […]

  • Virgoun Siap Lepas Masa Duda, Inilah Sosok Lindi Fitriyana

    Virgoun Siap Lepas Masa Duda, Inilah Sosok Lindi Fitriyana

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Lama tidak terdengarnya kabar artis tanah air,dalam hitungan jam ke depan Virgoun memberikan kabar bahagia, dirinya segera melepas masa duda, sebab dirinya dikabarkan akan segera membuka lembaran baru dengan menikahi Lindi Fitriyana pada Kamis, 26 Februari 2026 besok. Diketahui, Virgoun akan meminang Lindi dengan mahar berupa perhiasan emas seberat 4,90 gram serta sejumlah […]

expand_less