Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » 7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pencabutan izin berusaha terhadap sederet perusahaan pasca-banjir dan longsor besar Sumatra masih menyisakan sengketa. Sebanyak tujuh perusahaan yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh pemerintah mengadu ke DPR. 

Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan. “Ada perusahaan-perusahaan yang mengadu, kami minta klarifikasinya saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman dalam rapat kerja pada Rabu (15/4)

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Multi Sibolga Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, PT Gunung Raya Utama Timber Industries PT Teluk Nauli, PT Panai Lika Sejahtera, serta PT Anugrah Rimba Makmur.

Mereka termasuk dalam 22 perusahaan yang dicabut Perizinan Berusahaan Pemanfaatan Hutan atau PBPH-nya oleh Kemenhut.

Merespons Alex, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pencabutan 22 izin PBPH itu tidak serta-merta akibat kontribusinya terhadap banjir dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.

Tidak semua perusahaan beroperasi di area daerah aliran sungai (DAS) lokasi terjadinya bencana tersebut.

“Ada juga evaluasi kinerja yang kami lakukan terhadap PBPH tersebut, ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketaatan atau kewajiban dari PBPH dalam mengelola hutan produksi lestari,” ujar Rohmat. 

Sebelum melakukan pencabutan izin, kata Rohmat, sudah ada peringatan yang dikeluarkan Kemenhut untuk perusahaan agar memperhatikan tata kelola kehutanan.

Namun, terjadinya banjir dan longsor semakin mendesak adanya evaluasi serius.

“Maka berdasarkan audit kinerja dari Kementerian Kehutanan ditambah investigasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lapangan, maka itu menjadi dasar pencabutan,” ucap Rohmat.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memulihkan ekosistem hutan.

Dia juga menjelaskan, penertiban ini tidak hanya ditujukan pada tiga provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, tapi menargetkan seluruh wilayah Indonesia.

Tahun lalu, Kementerian Kehutanan telah mencabut 21 PBPH di area hutan alam maupun hutan tanaman seluruh Indonesia dengan total luasan sekitar 1 juta hektare.

Rohmat pun menjelaskan alasan pencabutan PBPH ke-tujuh perusahaan. Berdasarkan berita acara Satgas PKH dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, berikut alasannya. 

PT Multi Sibolga Timber

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

-Tidak memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: perambahan dan bukaan lahan tanpa izin

-Adanya bukaan lahan 101 hektare yang berkontribusi terhadap banjir dan tanah longsor

-Berada di area tangkapan air DAS Batang Toru dan terdapat kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Hutan Barumun Perkasa

-Belum menyelesaikan penataan batas area kerja

-Tidak melakukan kegiatan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi 21 persen dari areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan

PT Putra Lika Perkasa

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan 3 tahun terakhir, sesuai ketentuan , Permenhut 7/2021

-Tidak memiliki SVLK minimal 50 persen

-Tidak memiliki SPHL

-Tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian SVLK

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi area konsesi 

PT Gunung Raya Utama Timber Industries

-Realisasi penanaman 3 tahun terakhir sangat rendah, di bawah 50 persen

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan: fragmentasi 

-Tidak mempekerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH)

-Terdapat kegiatan yang berdampak pada ekosistem hutan dan menimbulkan konflik sosial

PT Teluk Nauli

-Berada di area tangkapan air DAS Garoga dan DAS Batang Toru, terdapat kegiatan tanpa izin dan bukaan lahan seluas 3.845 hektare. Dinyatakan berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Panei Lika Sejahtera

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

PT Anugrah Rimba Makmur

– Perkebunan tanpa izin 605,6 hektare di area konsesi

-Area bekas terbakar 2025 seluas 22,34 hektare. Seharusnya jadi kewajiban untuk melindungi konsesi dari kebakaran, harus memiliki unit pemadaman karhutla

-Di tangkapan air DAS Batang Gadis, DAS Batang Batahan, DAS Batang Toru, dan lain-lain

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Newcastle United menjamu Klub Raksasa Spanyol, Barcelona di Stadion St.James Park pada leg-1 babak 16 besar liga champions eropa pada (11/3) dini hari WIB. Pertandingan yang berjalan alot tersebut sempat membuat tim tuan rumah unggul hingga jelang akhir laga, Newcastle kebobolan gol melalui penalti Lamine Yamal di injury time. Babak pertama kedua tim […]

  • Sosok Cole-trump-2026

    Polisi Bongkar Profil Cole Tomas Allen, Sosok Guru Teladan Dibalik Insiden Penembakan Acara Trump

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepolisian setempat telah mengungkapkan profil pelaku penembakan presiden Amerika Serikat, Tersangka yang ditangkap dalam penembakan Makan Malam Koresponden Gedung Putih pada Sabtu (25/4), diidentifikasi oleh seorang pejabat penegak hukum sebagai Cole Tomas Allen. Dia adalah seorang pria dari Los Angeles yang bekerja sebagai guru paruh waktu dan pengembang game. Trump mengatakan FBI dan […]

  • 7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setiap individu memiliki pola pikir, perasaan, dan perilaku yang unik, membentuk apa yang kita sebut sebagai kepribadian. Memahami sifat-sifat dasar manusia tidak hanya membantu individu mengenal diri sendiri, tetapi juga dalam berinteraksi dengan orang lain secara lebih efektif. Dalam psikologi, ada beberapa model untuk mengklasifikasikan sifat-sifat ini, dengan model Lima Besar (Big Five) […]

  • Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Indonesia menghadapi paradoks dalam industri kakao nasional. Di satu sisi, produksi kakao tergolong besar dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia. Namun di sisi lain, impor kakao masih tinggi, mencapai sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp18,7 triliun per tahun. Ketergantungan Indonesia terhadap kakao impor disorot Presiden Prabowo Subianto. Dibalik […]

  • Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer. Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang. Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres […]

  • BAZNAZ  Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.  Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701