Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bukan 8 Meter, Aturan Menteri PUPR Tegaskan Pelebaran Kali Krembangan 28 Meter

Bukan 8 Meter, Aturan Menteri PUPR Tegaskan Pelebaran Kali Krembangan 28 Meter

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) tengah melanjutkan proyek normalisasi ruang sungai di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Setelah tahap pertama rampung, kini pengerjaan memasuki tahap kedua yang berlokasi di Tambak Asri, Krembangan.

Program ini merupakan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan secara kewenangan, sungai yang dinormalisasi tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah otoritas BBWS Brantas.

“Kita sudah ada historis, rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga sudah, bahwasanya memang itu (Kali Krembangan) menjadi satu aset kewenangannya dari BBWS Brantas,” ujar Adi Gunita pada Selasa (3/3).

Menurut Adi, karena kewenangan tetap berada di pemerintah pusat, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi langsung dalam pembangunan fisik tanpa mekanisme pengusulan resmi.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).

“Jadi kami mengusulkan ke BBWS Brantas, hal-hal ini (pelebaran sungai) ke Menteri PU untuk dilakukan perencanaan pembangunan,” ucapnya.

Ia menegaskan urgensi pelebaran dan penataan Kali Krembangan tidak terlepas dari persoalan banjir yang terjadi di sejumlah kawasan, khususnya Tanjungsari.

Secara hidrologis, aliran dari kawasan tersebut bermuara ke Kali Krembangan sehingga setiap penyempitan berdampak langsung pada kemampuan pembuangan air.

“Karena Kali Krembangan posisinya itu sebenarnya pengaruh, kapan hari banjir yang di Tanjungsari, kita gak bisa buang. Tanjungsari banjir sampai berapa jam, berhari-hari, itu muaranya di Kali Krembangan,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa kondisi penyempitan alur sungai memperparah genangan karena kapasitas tampung dan aliran menjadi tidak optimal. “Kalau Kali Krembangan mengalami penyempitan, otomatis dampak yang terjadi di Surabaya, salah satunya di Tanjungsari,” tambahnya.

Adi mengungkap usulan normalisasi dan pelebaran sungai telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Tidak hanya di Kali Krembangan, terdapat tiga sungai lain yang juga diajukan secara bersamaan karena sama-sama menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.

“Jadi kami mengajukan selain Kali Krembangan, ada Kali Romokalisari, terus Kali Sememi, dan Kalianak. Empat sungai itu yang menjadi kewenangan pusat kami ajukan secara bersamaan,” paparnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya menegaskan Pemkot Surabaya mengacu pada perundang-undangan yang ditetapkan. Khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Kita harus memahami 8 meter adalah ruang manfaat sungai. Di dalam ruang manfaat sungai itu ada palung sungai, ada bantaran sungai,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi juga mengatur ruang milik sungai atau ruang pengawasan sungai yang mencakup sempadan di sisi kiri dan kanan.

Untuk sungai tidak bertanggul seperti di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, jarak sempadan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

“Di situ disebutkan bahwasanya dari sepadan pada sungai tidak ber-tanggul di dalam kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai,” ujarnya.

Ia menegaskan berdasarkan peraturan itu, lebar 8 meter dipahami sebagai palung sungai. Dengan asumsi kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, maka Pasal 5 dalam Permen PUPR 28/2015, menjadi dasar hukum penertiban.

“Berarti 8 meter itu sebagai palung sungai dan kedalaman sungai kurang dari sama dengan 3 meter. Jadi Pasal 5 ini yang menjadikan kita secara ketentuan perundang-undangan yang harus kita lanjut,” katanya.

Adi kemudian menguraikan perhitungan total lebar area Kali Krembangan yang harus ditertibkan dengan menggabungkan ruang manfaat sungai dan sempadan di kedua sisi.

“Kita akumulasikan, ruang manfaat sungai, plus ruang pengawasan sungai. Ruang pengawasan sungai berarti otomatis ruang manfaat sungai itu plus sempadan sungai kanan-kirinya. Berarti otomatis 10, 8, dan 10 meter, jadi totalnya 28 meter yang harus kita lakukan penertiban,” paparnya.

Ia menegaskan penertiban tersebut bukan semata-mata kepentingan pemerintah kota, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. BBWS Brantas, kata dia, juga telah meminta dukungan Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Bahwasanya BBWS memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk dilakukan penertiban. Karena kenapa? kita juga ada problem, terkait dengan banjir yang ada di kawasan Tanjungsari dan sekitarnya,” sebutnya.

Di sisi lain, Adi mengakui masyarakat kerap memandang persoalan sungai sebagai tanggung jawab penuh Pemkot Surabaya, tanpa memahami pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. “Warga tidak tahu menahu, tahunya memang Pemkot Surabaya. Jadi apapun yang kita lakukan semuanya pasti dihujat,” katanya.

Ke depan, Adi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran serta rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu. “Kami juga akan coba diskusi juga, melakukan lobby ke pemerintah pusat untuk dilakukan percepatan pembangunan saluran maupun pembangunan rumah pompa,” tutupnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Comment accéder aux offres cachées de Pistolo Casino

    Comment accéder aux offres cachées de Pistolo Casino

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 6
    • 0Komentar

    En tant que spécialiste SEO avec une décennie d’expérience dans le secteur iGaming, je vous propose un guide clair et précis pour découvrir les offres exclusives et souvent méconnues de Pistolo Casino. Cette plateforme se démarque par une expérience de jeu fluide et une richesse promotionnelle bien plus vaste que ce que l’on voit en […]

  • Resmi! Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri! Imbas Viral ‘Ngefly’ Pakai Vape Narkoba

    Resmi! Kompol Dedi Kurniawan Dipecat dari Polri! Imbas Viral ‘Ngefly’ Pakai Vape Narkoba

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nasib seseorang memanglah sebuah suratan rahasia dari tuhan Yang Maha Esa, kini nasib Komisaris Polisi Dedi Kurniawan alias Kompol DK akhirnya ditentukan. Perwira menengah Polri itu resmi dipecat buntut video viral yang menyeret namanya dalam dugaan penggunaan vape mengandung narkoba. Keputusan tegas itu dijatuhkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar […]

  • Dampak Perang AS-Iran, Presiden Prabowo Ajak Warga RI Hemat BBM

    Dampak Perang AS-Iran, Presiden Prabowo Ajak Warga RI Hemat BBM

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden RI Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk segera mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) demi menghemat pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Langkah penghematan ini dilakukan imbas perang yang terjadi di Timur Tengah. Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kemarin, Jumat (13/3), Presiden Prabowo memberikan arahan, bahwa harga BBM ini bisa […]

  • KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek Ringsek Usai Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

    KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek Ringsek Usai Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Peristiwa tragis telah menimpa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengatakan gangguan tersebut terjadi pada pukul 20:52 WIB. Adapun gangguan tersebut terjadi akibat peristiwa tertempelnya PLB 5568A (CL KPB-CKR) oleh […]

  • Gus Yaqut Sholat Idul Fitri Di Rumah Usai KPK Ubah Status Jadi Penahanan Sementara

    Gus Yaqut Sholat Idul Fitri Di Rumah Usai KPK Ubah Status Jadi Penahanan Sementara

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kelonggaran yang menjadi tahanan rumah bersifat sementara pada tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka yang merugikan negara sebesar Rp622 Miliar pada kasusnya tersebut. Hal ini menjadikan dirinya dapat melaksanakan ibadah sholat idul Fitri bersama keluarga dan tidak sholat di rutan KPK, permohonan […]

  • Kondisi Udara di Bandung Memburuk, Semarang dan Pekanbaru Paling Sehat

    Kondisi Udara di Bandung Memburuk, Semarang dan Pekanbaru Paling Sehat

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kualitas udara menjadi tolak ukur kesehatan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, dalam pantauannya polusi udara di Bandung, Jawa Barat, tercatat menjadi yang paling buruk di Indonesia pagi ini. Berdasarkan pantauan situs IQAir pukul 07.08 WIB, poin AQI Bandung mencapai 159 atau tergolong kualitas udara tidak sehat. Pada kualitas udara yang tidak sehat, masyarakat umum terutama kelompok sensitif […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701