Skandal di FH UI, Komisi VIII DPR RI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Paham Aturan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS –Terkuaknya kasus dugaan pecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Komisi VIII DPR RI. Terlebih kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa di fakultas tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, para pelaku di FH UI seharusnya memahami norma hukum. Selaku kalangan terdidik dan calon praktisi hukum, para mahasiswa FH UI harus menghindari perbuatan tercela.
“Miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata politikus PDIP ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Dalam kasus ini, Selly menilai, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 4 dan 5. Tepatnya, melanggar pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika terbukti bersalah, ia menuturkan, para pelaku berpotensi dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun bui. Dan, atau denda hingga Rp10 juta.
“Aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ucap Selly.
Kemudian, Selly mengungkapkan, kasus ini menunjukkan kekerasan seksual kini telah berevolusi. Kekerasan ini, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE. Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.
Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI. Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026.
UI menegaskan, bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” kata pernyataan Fakultas Hukum UI diunggah di Instagramnya.
Ke 16 terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM. Kemudian, PDP, MDP, dan RFR. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar