Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

  • account_circle Nag Rustandi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.News-Sehubungan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan tanggapan.

Menurut Yahya Cholil Staquf, kasus adiknya yaitu Yaqut Cholil Qoumas adalah kasus pribadi.

Gus Yahya menyatakan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus Yaqut dan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, ia menegaskan bahwa PBNU secara organisasi menolak untuk terlibat dalam kasus Gus Yaqut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak klienya dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menyatakan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pada Jumat, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi menegaskan, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh KPK dalam kasus ini.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa perhitungan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa banyak kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perkara ini.

Budi menyatakan bahwa dua tersangka yang didakwa belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.***

  • Penulis: Nag Rustandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Dipelipis, Waketum PSI Alami Pengeroyokan Di Depan Babinsa

    Luka Dipelipis, Waketum PSI Alami Pengeroyokan Di Depan Babinsa

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Ad Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau yang biasa dipanggil Bro Ron, mengalami perlakuan tidak mengenakan pasalnya dirinya dipukul oleh dua orang pria di kantor firma hukum MPP, Jalan Soeroso, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). Pemukulan terhadap Ronald viral pada Selasa (5/5/2026), setelah diunggah oleh […]

  • Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

    Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini […]

  • Tortuga Casino : avantages et inconvénients des promotions actuelles

    Tortuga Casino : avantages et inconvénients des promotions actuelles

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Quelles promotions propose Tortuga Casino et pourquoi elles attirent ? Tortuga Casino se distingue sur le marché français par une offre promotionnelle riche et variée, pensée pour capter l’attention des joueurs débutants comme expérimentés. Dès l’inscription, le joueur bénéficie d’un bonus de bienvenue séduisant, souvent combiné à des tours gratuits sur des machines à sous […]

  • Kemenkes RI Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

    Kemenkes RI Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum lama setelah berjuang melawan virus covid-19, kini dunia menghadapi varian virus baru yang juga menjadi ancaman serius bagi penduduk di dunia. Penyakit hantavirus kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kasus terdeteksi di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat puluhan warga terinfeksi virus yang ditularkan lewat tikus dan hewan pengerat lainnya […]

  • Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gugurnya Ali Khamenei akibat serangan yang dilancarkan AS-Israel pada Sabtu (28/2), pemerintah Republik Islam Iran segera membentuk struktur pemerintahan transisi. Dewan Penentu Kebijakan Tertinggi resmi menunjuk Ayatollah Alireza Arafi sebagai salah satu anggota dewan kepemimpinan interim. Bersama Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Hakim Gholam-Hossein Mohseni-Eje’i, Arafi memegang amanat untuk menjalankan roda pemerintahan hingga Majelis […]

  • Gempa Bumi Berkekuatan 7,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara

    Gempa Bumi Berkekuatan 7,6 Magnitudo Guncang Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak hanya di Sulawesi Utara, gempa bumi dengan kekuatan gelombang magnitudo 7,6 juga mengguncang Ternate, Maluku Utara. Di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan ada sejumlah bangunan yang rusak akibat gempa 7,6 magnitudo, kata Basarnas Ternate. Namun sejauh ini belum dilaporkan ada korban meninggal dunia. “Ada beberapa rumah dan tempat ibadah yang mengalami kerusakan,” […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701