Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, kendaraan baru.

Penghapusan BBN ini sangat bermanfaat bagi pemilik mobil atau motor bekas. Salah satu keuntungan yang didapat adalah kemudahan dalam pengurusan perpanjangan STNK, karena tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik lama.

Selain itu, kendaraan secara otomatis terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Meskipun bea balik nama telah dihapuskan, terdapat biaya lain yang tetap harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama.

Biaya-biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.

Jika kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka biaya mutasi juga akan dikenakan. Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. ***

Syarat Balik Nama Mobil 2026

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  • PKB dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsennya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Informasi mengenai besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Tarif SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan untuk motor adalah Rp 35.000.
    Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
  • Biaya Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda): Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah berencana untuk mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil demi hemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai antisipasi seretnya pasokan minyak imbas perang di timur tengah. WFH ini akan berlaku bagi […]

  • 5+5 Hal Penting Penting Tidak Pernah Dibeli Orang Kaya Demi Tetap Kaya

    5+5 Hal Penting Penting Tidak Pernah Dibeli Orang Kaya Demi Tetap Kaya

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Beragam upaya orang kaya untuk membangun dan menjaga kekayaan tidak hanya lewat pendapatan dan investasi. Mereka secara disiplin mengelola uang dan memilih tidak menghabiskan biaya untuk hal-hal yang dinilai tidak memberi nilai tambah. Setiap dolar yang terbuang berarti hilang kesempatan untuk berkembang. Berbeda dengan kelas menengah yang mudah terjebak pengeluaran konsumtif, kebiasaan orang […]

  • Badan Gizi Nasional Jeda Operasional 9 SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh

    Badan Gizi Nasional Jeda Operasional 9 SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polemik mengenai program makan bergizi gratis nampaknya belum mereda, hal ini ditemukan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gresik, Jawa Timur. BGN secara resmi menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah diketahui menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Bidang […]

  • Savaspin Casino offre-t-il des bonus cashback régulièrement ?

    Savaspin Casino offre-t-il des bonus cashback régulièrement ?

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Qu’est-ce que Savaspin et pourquoi s’y intéresser ? Savaspin est une plateforme de jeux en ligne qui attire depuis peu l’attention grâce à son interface moderne et sa riche ludothèque. Pour les joueurs, au-delà du choix des jeux, les promotions jouent un rôle clé dans l’expérience. Parmi celles-ci, le cashback est souvent recherché comme une […]

  • BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan terakhir adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang akhirnya terungkap di sebuah kampus ternama di tanah air, setelah sebelumnya ramai pemberitaan di kampus UI Depok, kini kasus yang hampir sama terjadi di IPB Bogor. Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan 2 korban yang […]

  • Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah telah mengamankan pasokan minyak mentah dari Rusia. Hal ini diungkapkan Bahlil seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Seperti diketahui, Menteri ESDM itu telah melakukan tatap muka bersama Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev pada […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701