Kontroversi Lomba Cerdas Cermat 4 Tahun 2026, Inilah Sosok Dyastasita WB dan Indri Wahyuni
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 MPR RI kini tengah menuai kecaman publik, diketahui adanya kontroversi dalam LCC 4 Pilar Kalbar bermula dari salah satu pertanyaan mengenai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam soal tersebut dijelaskan bahwa pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Namun, dalam proses pemilihan anggota BPK, keterkaitan dengan unsur perwakilan daerah tetap harus diperhatikan.
Peserta kemudian diminta menjawab lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan oleh DPR dalam memilih anggota BPK.
“Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan presiden,” jawab regu C dari SMAN 1 Kota Pontianak.
Meski jawaban tersebut dianggap mendekati benar, dewan juri tetap memberikan pengurangan nilai kepada regu tersebut. Pengurangan poin dilakukan karena jawaban dinilai tidak menyebutkan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan artikulasi yang jelas.
“Nilai -5,” kata Dyastasita WB.
“Eh regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. Jadi dewan juri tadi berpendapat enggak ada DPD,” ujar Dyastasita menjelaskan.
Tidak lama berselang, pertanyaan yang sama diberikan kepada regu B. Tim tersebut juga menyampaikan jawaban dengan substansi yang serupa.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan presiden,” jawab regu B.
Keputusan tersebut kemudian diprotes oleh peserta dari regu C yang merasa telah menyebutkan unsur DPD dalam jawabannya.
Menanggapi protes itu, salah satu dewan juri menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kejelasan artikulasi peserta ketika menyampaikan jawaban.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar salah satu dewan juri lain di hadapan peserta.
Panitia dan pembawa acara selanjutnya meminta seluruh peserta menerima keputusan dewan juri dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyampaian jawaban lebih jelas.
Sosok Dyastasita WB
Nama Dyastasita Widya Budi atau Dyastasita WB menjadi salah satu sosok yang paling banyak dibahas setelah kontroversi tersebut viral. Ia diketahui merupakan salah satu dewan juri dalam pelaksanaan LCC 4 Pilar Kalbar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MPR RI, Dyastasita WB merupakan pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Saat ini, ia menjabat sebagai kepala Biro Pengkajian Konstitusi, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Selain itu, Dyastasita WB juga diketahui memiliki pangkat pembina utama (IV/e) dan aktif dalam berbagai kegiatan pemasyarakatan empat pilar MPR RI. Dari sisi pendidikan, ia merupakan lulusan sarjana strata satu (S-1) dengan gelar sarjana sosial (S Sos).
Seiring polemik yang berkembang di media sosial, profil dan rekam jejak Dyastasita WB pun ikut menjadi perhatian publik. Banyak warganet mencari informasi mengenai latar belakang hingga jabatan yang diembannya di lingkungan MPR RI.
Laporan Harta Kekayaan Dyastasita Widya Budi
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk periode 2025, Dyastasita Widya Budi tercatat menjabat sebagai kepala biro dengan nomor harta kekayaan (NHK) 432333.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Dyastasita Widya Budi tercatat mencapai Rp 581.220.940 setelah dikurangi utang.
Adapun rincian harta yang dilaporkan meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp 697.120.000. Properti tersebut terdiri dari:
-Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di Kota Jakarta Pusat senilai Rp 251.136.000
-Tanah dan bangunan seluas 40 m2/40 m2 di Kota Jakarta Selatan senilai Rp 80.440.000
-Tanah dan bangunan seluas 209 m2/58 m2 di Kota Jakarta Pusat senilai Rp 365.544.000
-Selain aset properti, laporan tersebut juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp 1.675.031.
Sementara itu, pada kategori alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta harta lainnya tidak tercantum nilai kepemilikan.
Total keseluruhan harta tercatat sebesar Rp 698.795.031 dengan jumlah utang Rp 117.574.091.
Sosok Indri Wahyuni
Tidak hanya Dyastasita WB, sosok Indri Wahyuni pun ikut ramai diperbincangkan publik setelah muncul polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan laman resmi MPR RI yang diakses per 11 Mei 2026, Indri Wahyuni diketahui menjabat sebagai kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi.
Dalam tugasnya di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Indri Wahyuni tercatat terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI.
Namanya semakin dikenal publik setelah tampil sebagai salah satu dewan juri dalam kompetisi tingkat pelajar tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, sosok Indri Wahyuni pun mulai banyak dicari masyarakat yang ingin mengetahui latar belakang serta posisinya di lingkungan MPR RI.
Selain jabatan, data mengenai laporan harta kekayaan Indri Wahyuni juga ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 27 Maret 2026 untuk laporan periodik tahun 2025, total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp 3.986.628.752.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah aset setelah dikurangi total utang yang dimiliki.
Pada kategori tanah dan bangunan, Indri Wahyuni tercatat memiliki aset senilai Rp 4.350.000.000. Aset tersebut terdiri dari:
-Tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi di Kota Palembang senilai Rp 3.500.000.000.
-Tanah dan bangunan seluas 436 meter persegi di Kota Palembang senilai Rp 850.000.000.
Selain itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 525.000.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 110.000.000.
Sementara itu, pada laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan alat transportasi dan mesin maupun surat berharga.
Secara keseluruhan, subtotal harta yang dimiliki mencapai Rp 4.985.000.000. Namun, Indri Wahyuni juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 998.371.248 sehingga total harta kekayaan akhirnya menjadi Rp 3.986.628.752. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar