Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut
- account_circle Nag Rustandi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketum PBNU Gus Yahya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.News-Sehubungan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan tanggapan.
Menurut Yahya Cholil Staquf, kasus adiknya yaitu Yaqut Cholil Qoumas adalah kasus pribadi.
Gus Yahya menyatakan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus Yaqut dan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, ia menegaskan bahwa PBNU secara organisasi menolak untuk terlibat dalam kasus Gus Yaqut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak klienya dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).
Mellisa menyatakan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pada Jumat, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi menegaskan, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh KPK dalam kasus ini.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa perhitungan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa banyak kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perkara ini.
Budi menyatakan bahwa dua tersangka yang didakwa belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.***
- Penulis: Nag Rustandi

Saat ini belum ada komentar