Badan Gizi Nasional Jeda Operasional 9 SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Polemik mengenai program makan bergizi gratis nampaknya belum mereda, hal ini ditemukan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gresik, Jawa Timur.
BGN secara resmi menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah diketahui menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan pengelola SPPG tersebut karena polemik serupa sebelumnya telah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat program.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi sorotan di beberapa wilayah. Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih cermat dalam menentukan menu,” kata Nanik dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia juga menolak alasan yang disampaikan pengelola sembilan SPPG tersebut yang menyebut menu kelapa utuh diberikan berdasarkan permintaan penerima manfaat.
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Semua SPPG harus mematuhi standar pelayanan dan pedoman menu yang telah ditentukan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang menyajikan kelapa utuh saat ini dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” ujarnya.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menambahkan bahwa penghentian sementara operasional terhadap sembilan SPPG tersebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2026.
Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, dan SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul.
Selain itu, penghentian juga berlaku untuk SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dalam menjalankan program, termasuk memastikan kesesuaian menu, menjaga keamanan pangan, serta memperhatikan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar