Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengamat Soroti Akses Udara Untuk Militer Amerika Serikat, Fauzan: Izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.

Pengamat Soroti Akses Udara Untuk Militer Amerika Serikat, Fauzan: Izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Spekulasi yang muncul setelah bocornya rencana kesepakatan tentang akses udara (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat di Indonesia adalah bahwa terdapat upaya untuk ‘mengamankan’ Selat Malaka pascablokade Hormuz.

Kabar ini pertama kali dimuat oleh media dari India, Firstpost, yang terbit pada 15 April 2026.

Dalam artikel tersebut, dijelaskan dengan Amerika Serikat (AS) mengajukan akses terbang untuk armada militernya di langit Indonesia, arahnya ialah ‘mengamankan’ jalur Selat Malaka.

Belum ada keterangan resmi perihal spekulasi ini.Selat Malaka merupakan jalur minyak global yang krusial.

Data menunjukkan volume minyak yang melewati Selat Malaka adalah yang paling banyak di dunia, mengungguli Selat Hormuz.

Konsep blanket access pertama kali muncul dalam konteks kebijakan kontraterorisme AS pasca-911 yang diinisiasi Presiden AS kala itu, George W. Bush.

Saat itu tercatat ada 28 negara yang sepakat menerapkan blanket access.Tidak ada data yang menyebut berapa negara yang bertahan dengan klausul itu hingga sekarang.

Dalam praktiknya, berkaca dari pengalaman Spanyol, blanket overflight kurang lebih berlaku seperti ini.

Pesawat militer AS dapat masuk atau keluar wilayah udara dengan patuh terhadap aturan terbang negara bersangkutan.

Pesawat ini juga dapat menggunakan pangkalan udara yang sudah dipilih.Tidak semua negara menerima. Ada yang menolak.Austria, misalnya, tidak mengizinkan wilayah udaranya dimasuki pesawat militer AS.

Dengan catatan Austria tidak ingin dianggap memihak AS dalam perang melawan Iran.Dalam masalah Indonesia, pemberian akses pesawat militer AS tak cuma berisiko untuk kedaulatan.

Pengamat pertahanan, Fauzan Malufti, menegaskan jika Indonesia memberikan izin kepada pesawat militer AS, maka akan semakin tinggi risiko terseret konflik bersenjata di kawasan.

“Khususnya jika terjadi di selatan Taiwan ataupun Laut Cina Selatan. Di sini, dikhawatirkan Indonesia akan dilihat sebagai enabler terhadap salah satu pihak atau bahkan lebih dari satu pihak yang terlibat dalam konflik tersebut,” paparnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (15/06).

Dalam dokumen hasil kunjungan Indonesia ke AS, tidak disebutkan spesifik tentang blanket overflight.

Kesepakatan yang terjalin akan fokus pada tiga aspek, yakni pengembangan kapasitas militer, pelatihan serta pendidikan, hingga peningkatan kesiapan operasional.

“Tapi, ada juga yang beranggapan bahwa sebenarnya walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pointers kerja sama kemarin,” tambah Fauzan.

“Tapi, sebenarnya isu ini [blanket flight] dibahas juga atau sudah masuk dalam misalnya di pilar ketiga di mana di situ disebut ada operational cooperation,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    Pemerintah Turunkan THR Karyawan Swasta 2026, Berikut Kisaran dan Jadwal Pencairan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momen lebaran idul fitri 1447 H/2026 pemerintah secara resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah […]

  • Kisah Penumpang Super Air Jet Rute Jakarta Bali, Penerbangan Terlambat 5 Jam

    Kisah Penumpang Super Air Jet Rute Jakarta Bali, Penerbangan Terlambat 5 Jam

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sorotan tajam publik imbas Pesawat Super Air Jet delay berjam-jam

  • Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    Dokter Jiwa Ungkap Luka Psikologis Imbas Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pengurus Bidang Pengabdian Masyarakat, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI), dr Lahargo Kembaren SpKJ menegaskan, baik pelecehan fisik maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, memiliki dampak luka psikologis yang sama beratnya ke korban. “Luka psikologis tidak selalu ditentukan oleh bentuk tindakan dan perlakuan yang dialami, tetapi oleh makna pengalaman traumatis yang […]

  • IKEA Indonesia Diisukan Bakal Tutup, DFI Retail Nusantara: Kami Siap Hadapi Tantangan dan Selalu Siap Berinovasi

    IKEA Indonesia Diisukan Bakal Tutup, DFI Retail Nusantara: Kami Siap Hadapi Tantangan dan Selalu Siap Berinovasi

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 45
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tepat di 2026 ini menandai seratus tahun sejak kelahiran Ingvar Kamprad. Pria berdarah Swedia itu mewariskan gagasannya dalam kehidupan di banyak rumah di Indonesia: kesederhanaan dan kreativitas. Berhembusnya kabar kurang menyenangkan datang dari Manajemen PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO) yang angkat bicara mengenai kabar gerai IKEA Indonesia akan tutup di Indonesia.Di media sosial thread dan X sempat ramai […]

  • Wakil Ketua DPR RI Meradang Desak Penegakan Hukum Profesional di Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

    Wakil Ketua DPR RI Meradang Desak Penegakan Hukum Profesional di Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta mencuri perhatian masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati yang meminta penegakan hukum yang profesional dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Dalam keterangan resminya Senin (27/4/2026) Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. […]

  • Komisi XIII DPR RI Gelar RDPU Bersama PERCA INDONESIA dan KPAI

    Komisi XIII DPR RI Gelar RDPU Bersama PERCA INDONESIA dan KPAI

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi XIII DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus memperdalam pembahasan terkait perlindungan perempuan dan kepastian hukum dalam perkara lintas negara. Khususnya dalam kasus perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Pansus tersebut telah menggelar Rapat Dengar […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701