Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tingkatkan Standar HAM Kesehatan, Ombudsman Banten Beri Penguatan Bagi ASN Kota Cilegon

Tingkatkan Standar HAM Kesehatan, Ombudsman Banten Beri Penguatan Bagi ASN Kota Cilegon

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan, khususnya di sektor kesehatan, merupakan wujud nyata dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penegasan strategis ini disampaikan langsung oleh Ombudsman saat turun mengawal dan memberikan penguatan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Selasa (7/4/2026).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Sirojudin, hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil Kemenham) Provinsi Banten tersebut.

Di hadapan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), RSUD, dan seluruh jajaran Puskesmas se-Kota Cilegon, Sirojudin memaparkan keterkaitan erat antara kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, dan penegakan HAM.

Menyambung hal tersebut, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham Provinsi Banten, Hendi, memaparkan bahwa pelibatan Ombudsman dalam agenda ini sangat esensial.

Pada kegiatan ke-4 yang memfokuskan sasaran pada tenaga kesehatan (nakes) ini, Hendi mengingatkan bahwa isu HAM sangat melekat dalam keseharian ASN yang bersentuhan langsung dengan nyawa dan kesejahteraan manusia.

“Pelayanan prima yang kita berikan secara tidak langsung adalah bentuk nyata dari menjalankan kewajiban pemenuhan HAM. Selain itu, sebagai ASN, kita juga perlu dibekali informasi mengenai prosedur pelaporan jika terjadi dugaan pelanggaran HAM di lingkungan kerja,” tegas Hendi.

Ia juga menambahkan bahwa ASN sejatinya memiliki peran ganda, yakni sebagai pemangku kewajiban (duty bearers) dalam memenuhi hak masyarakat, sekaligus sebagai individu pemegang hak (rights holders) yang dilindungi oleh negara.

Merespons sinergi edukasi dan pengawasan dari kedua lembaga tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dr. Ratih Purnamasari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.

Ia menilai kegiatan lintas sektoral ini menjadi momentum krusial bagi jajarannya untuk mengevaluasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai HAM yang selaras dengan kewajiban kita sebagai ASN. Ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap tugas yang kita jalankan tetap berada pada koridor perlindungan hak masyarakat,” ujar Ratih.

Melalui sinergi penguatan kapasitas ini, Ombudsman Banten berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cilegon dapat terus memacu kualitas layanannya agar senantiasa inklusif, responsif, dan terbebas dari segala bentuk maladministrasi. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luka Dipelipis, Waketum PSI Alami Pengeroyokan Di Depan Babinsa

    Luka Dipelipis, Waketum PSI Alami Pengeroyokan Di Depan Babinsa

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Ad Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau yang biasa dipanggil Bro Ron, mengalami perlakuan tidak mengenakan pasalnya dirinya dipukul oleh dua orang pria di kantor firma hukum MPP, Jalan Soeroso, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). Pemukulan terhadap Ronald viral pada Selasa (5/5/2026), setelah diunggah oleh […]

  • Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dibalik klaim pemerintah yang telah melakukan penanganan super cepat terkait penanganan pascabencana di Sumatera, masih banyak warga yang tidur beratap terpal dan beralas tanah. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan pemulihan daerah bencana. “Dan (Presiden Prabowo) ingin seluruh satgas dan setiap menteri ataupun pejabat yang terkait […]

  • Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS- Seorang nenek berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tetangga sekaligus kerabatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya karena anaknya sudah […]

  • Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    Buronan Interpol Asal Inggris Steven Lyons Ditangkap Di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara. Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils asuhan Michael Carrick kembali mencatatkan tren positif usai menang tipis 1-0 melawan Everton dalam lanjutan liga inggris pekan ke-27 pada Selasa (24/2) dini hari WIB. Di laga ini, Lammens kembali dipercaya Carrick untuk mengawal gawang Setan Merah. Menjamu Manchester United di Hill Dickinson, Everton telah menurunkan skuad terbaiknya, kedua belah […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701