Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TRAGEDI Cinta, Pembacokan Mahasiswi Saat Hendak Sidang

TRAGEDI Cinta, Pembacokan Mahasiswi Saat Hendak Sidang

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Diduga terlibat konflik asmara seorang Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau nyaris meregang nyawa, diketahui korban bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), kini menderita luka serius akibat dibacok Rehan Mujafar (21), temannya sesama Mahasiswa menjelang seminar proposal.

Penganiayaan terhadap Farradhila terjadi di salah satu ruangan lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kala itu korban hendak menjalani seminar proposal penelitian.

Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa kapak, langsung membacok kepala korban. Korban berusaha menangkis kapak pelaku hingga tangan kirinya terluka.

Aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan Penyidik pun telah menyita sebilah parang dan kapak yang dibawa pelaku. yang diduga kuat dipakai untuk menyerang korban.

”Tersangka RM telah kami tangkap dan kini ditahan di Polsek Binawidya untuk diperiksa dan dilakukan pendalaman,” kata Kapolsek Bina Widya Komisaris Nusirwan, Jumat (27/2/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

“Total ada tiga luka sayatan di tubuh korban,” ujar Pandra.

Kepolisian kini menjerat pelaku dengan dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara

Motif penganiayaan ini dipicu asmara. Pelaku sakit hati karena korban ingin memutuskan hubungan.

“Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena sudah punya pacar,” ungkapnya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nusirwan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya, kata dia, telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka. Kepolisian memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Binawidya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara,” tutur Pandra. 

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan, korban diserang di kampus dan dalam keadaan luka parah dirinya sempat menahan serangan tersebut, Mahasiswa yang ada disekitar lokasi kejadian tak berani mendekat.

Mereka hanya bisa berteriak meminta pelaku menghentikan penganiayaan. Tak lama kemudian, datang petugas sekuriti mengamankan pelaku.

RM yang merupakan Mahasiswa semester 8, membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Pelaku membawa senjata tajam yang dimasukkan ke dalam tas. Pelaku diduga sudah berniat untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku memang sudah bawa senjata tajam dari rumah. Diduga niatnya membunuh korban. Namun, pelaku berhenti menganiaya setelah mahasiswa bersorak “cukup, cukup”,” kata Kapolsek tersebut.

Menanggapi kasus yang menghebohkan kampus sama sekali tak menyangka bahwa akan terjadi kasus seperti ini. Apalagi pembacokan terjadi di bulan puasa Ramadhan. Pihak kampus menyampaikan empati dan dukungan penuh kepada korban.

“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian di kampus kami di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Kita tidak menduga kejadiannya di bulan Ramadhan,” ucap Wakil Rektor 3 UIN Suska Riau, Haris saat diwawancarai usai melihat korban di RS Bhayangkara di Pekanbaru.

Pihak kampus secara tegas akan menegakkan kode etik kampus terhadap mahasiswa yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Sehingga mengenaai proses hukum terhadap pelaku, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” kata Haris.

Dia menambahkan, mahasiswa yang terlibat kriminal akan mendapatkan hukuman berat.

“Karena ini kriminal, otomatis mendapat hukuman terberat,” tegas Haris.

Fokus utama pihak kampus saat ini adalah memastikan pemulihan Farradhilla berjalan lancar.

Selain itu, urusan administratif dan akademik korban juga akan disesuaikan oleh pihak kampus agar tidak menjadi beban bagi Farradhilla selama masa pemulihan berlangsung. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji. Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi. […]

  • KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    KPK Terus Sasar Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis […]

  • Pemerintah Berkomitmen Penuh Menjaga Ibadah Haji 2026 Berjalan dengan Baik dan Lancar

    Pemerintah Berkomitmen Penuh Menjaga Ibadah Haji 2026 Berjalan dengan Baik dan Lancar

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 5
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki hari ke-13 masa operasional ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Kementerian Haji dan Umrah telah mencatat 141 jemaah haji dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi di tengah proses pemberangkatan dan pergerakan jemaah yang berlangsung bertahap dari Madinah menuju Mekah. Berdasarkan data operasional, total 192 kelompok terbang (kloter) dengan […]

  • SAH! Hakim Putuskan Bebas Delpedro Marhaen  dari Kasus Demo Agustus 2025

    SAH! Hakim Putuskan Bebas Delpedro Marhaen dari Kasus Demo Agustus 2025

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan; admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Dalam sidang putusan Majelis Hakim yang digelar di […]

  • Kenangan SBY 20 Tahun Silam Saat  Tugaskan AHY Sebagai Prajurit Perdamaian TNI Perdana di Lebanon

    Kenangan SBY 20 Tahun Silam Saat Tugaskan AHY Sebagai Prajurit Perdamaian TNI Perdana di Lebanon

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Indonesia masih merasakan duka mendalam atas gugurnya 3 Prajurit Perdamaian TNI di Lebanon, begitu pula yang dirasakan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingat kembali masa di saat dirinya mengeluarkan kebijakan mengirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL). Bagi SBY, kehilangan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan luka mendalam […]

  • SD Negeri Ibu Dewi 4 Cianjur Perkuat Karakter dan Toleransi Sejak Pagi

    SD Negeri Ibu Dewi 4 Cianjur Perkuat Karakter dan Toleransi Sejak Pagi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Penguatan pendidikan karakter yang dicanangkan pemerintah pusat melalui kebijakan Profil Pelajar Pancasila menemukan wujud nyatanya di SD Negeri Ibu Dewi 4 Cianjur. Sekolah dasar negeri ini konsisten menanamkan nilai spiritual, toleransi, dan kebangsaan kepada siswa sejak pagi hari, bahkan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. “Setiap pagi, Anak-anak disini selama 30 menit dibiasakan saling berhadapan, tegur […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701