Sidang Praperadilan Kuota Haji Ditunda Eks Menag Gus Yaqut Buka Suara
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

sidang praperadilan gus yaqut ditunda sepekan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang telah dijawadwalkan pada Selasa (24/2) harus ditunda lantaran pihak pelapor (KPK) tidak hadir dalam persindangan, sehingga sidang ini ditunda dalam sepekan kedepan.
Dalam keterangannya, adik dari ketua PBNU Gus Yahya ini menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan KPK, bukan upaya untuk menghambat proses hukum.
“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi tidak ada dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukuk, tidak, tetapi menggunakan hak saya sebagaimana saudara-saudara semua saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” terangnya.
Fokus pada Keselamatan Jemaah
Terkait substansi kasus kuota haji yang menyeret namanya, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dasar utama pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan adalah faktor kemanusiaan.
”Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Gus Yaqut
Gus Yaqut juga mengingatkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan haji berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi. Kebijakan yang diambil Indonesia terikat pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Saudi, yang kemudian menjadi dasar Keputusan Menteri Agama (KMA).
Pesan untuk Pemimpin
Gus Yaqut menyampaikan pesan penting mengenai pengambilan kebijakan publik. Menurutnya, seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat meski berisiko dipersoalkan secara hukum.
”Kebijakan yang diambil meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Sementara itu, tim hukum Gus Yaqut menyoroti adanya kecacatan prosedur dalam penetapan tersangka.
Mereka menilai KPK telah bertindak “serampangan” karena menetapkan status tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dari instansi berwenang seperti BPK.
Kuasa hukum Gus Yaqut juga menyebutkan bahwa KPK masih menggunakan pasal-pasal dalam UU Tipikor yang menurut mereka sudah dicabut atau digantikan oleh KUHP yang baru
”Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat (secara formil), dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” pungkas tim hukum Gus Yaqut
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar