Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 67Kg Dari Sumatera Masuk Ke Jawa Lewat Pelabuhan Merak, Kapolda Banten: Memanfaatkan Momen Mudik Lebaran
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jajaran Polda Banten untuk mewaspadai adanya aksi penyelundupan narkoba pada momen arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Para pelaku sindikat narkoba dari wilayah Sumatera ke Jawa biasanya memanfaatkan kelengahan petugas yang fokus pada penjagaan arus mudik saja.
“Tolong diwaspadai adanya para pengedar narkoba, sindikat narkoba yang memanfaatkan situasi mudik ini,” kata Habiburokhman saat akan menyeberang ke Lampung, Kamis (19/3).
“Jangan kita lengah, terus, ya dan ini Polda Banten menjadi contoh ya tetap waspada,” tambah dia.
Tidak lama berselang tepat pada momen lebaran 2026 Kepolisian Daerah Banten berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di momen arus mudik Lebaran 2026. Kepolisian Daerah Banten menyita sabu seberat 67 kilogram dari sejumlah penindakan di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, sepanjang Maret 2026.
Para pelaku diketahui memanfaatkan padatnya arus penumpang untuk menyamarkan aksi mereka. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa operasi ini memang difokuskan pada pengamanan jalur mudik yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Operasi ini dilakukan dalam rangka pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa arus mudik Lebaran 2026,” kata Hengki di Serang pada Rabu (25/3).
Ia menjabarkan pengungkapan dilakukan dalam beberapa kali penindakan berbeda selama bulan Maret. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua penumpang pejalan kaki di Dermaga Eksekutif Merak.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 15 kilogram narkotika jenis sabu serta sepucuk senjata api.
“Barang bukti 15 kg sabu dan sepucuk senpi pertama kali diamankan dari dua penumpang pejalan kaki di Dermaga Eksekutif Merak pada tanggal 8 dan 12 Maret,” katanya.
Para pelaku diduga mencoba memanfaatkan kondisi pelabuhan yang dipadati pemudik untuk mengelabui petugas.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pemeriksaan ketat menggunakan alat pemindai X ray untuk memeriksa barang bawaan penumpang.
Pengungkapan lebih besar terjadi pada 18 Maret. Polisi menemukan 52 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sebuah minibus yang baru tiba dari Sumatera.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba antar pulau.
“Kasus kepemilikan senjata api kini ditangani Ditreskrimum, sementara kasus narkoba dengan total 67 kg sabu didalami oleh Ditresnarkoba Polda Banten,” tambahnya.
Pengungkapan di Pelabuhan Merak ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil dibongkar aparat di wilayah Banten.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Polda Banten tercatat telah mengungkap 35 perkara narkoba dengan total 54 tersangka.
Polisi menegaskan pengawasan di jalur penyeberangan akan terus diperketat karena jalur antar pulau masih menjadi salah satu rute favorit penyelundupan narkotika. Aparat juga memastikan pemeriksaan di pelabuhan akan semakin diperketat selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar