KPAI Tuntut Evaluasi Metode Pendisiplinan di SMKN 2 Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya turun tangan dalam kasus seorang oknum guru menggunting paksa rambut 18 siswi pada Kamis (30/4/2026).
Pihaknya menuntut evaluasi mendalam terhadap metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut.
Tindakan tersebut dinilai mencederai hak dan psikologis anak.Dilansir dari Nasional, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menekankan bahwa meski sekolah memiliki aturan, cara penegakannya tidak boleh mengabaikan martabat peserta didik.
Penegasan ini muncul setelah adanya laporan mengenai trauma mendalam yang dialami para siswi pascarazia rambut berwarna tersebut.
“Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Aris menjelaskan bahwa efektivitas kedisiplinan seharusnya tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan serta komunikasi aktif dengan pihak orang tua siswa.
“Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” imbuhnya Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
KPAI memberikan dukungan penuh terhadap penegakan aturan sekolah, namun menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia.
“Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak,” ucap Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Di sisi lain, kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, mengungkapkan kondisi psikis para siswi yang sangat terpukul.
Sejumlah wali murid menyatakan penolakan terhadap permohonan maaf dari pihak sekolah dan menuntut tindakan administratif terhadap guru terkait.
“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” kata Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Asep juga mengkritisi dasar tindakan sekolah yang melakukan razia secara mendadak, bahkan menyasar siswi yang mengenakan kerudung, tanpa terlebih dahulu melibatkan perwakilan wali murid.
“Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujar Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Jika tuntutan mutasi terhadap oknum guru tersebut tidak dipenuhi oleh instansi terkait, pihak orang tua mengancam akan menempuh jalur pidana.
“Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas Asep Muhidin, Kuasa Hukum Orang Tua Siswa.
Menanggapi polemik ini, Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakan tim Bimbingan Konseling (BK).
Pihak sekolah mengeklaim tindakan tersebut didasari oleh aduan publik mengenai kedisiplinan siswa SMK.
“Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas,” jelas Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.
Sekolah menyatakan telah berupaya melakukan mediasi dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki tatanan rambut siswi yang telah dipotong.
“Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong,” katanya Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar