Grab & GoTo Kompak Tanggapi Aturan Baru Potongan 8% dari Presiden Prabowo
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Dua perusahaan penyedia layanan ojek online, GoTo dan Grab Indonesia buka suara terkait menanggapi langkah Presiden Prabowo untuk menetapkan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8%.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” terang Hans dalam keterangan resmi, Jumat, (1/5/2026).
Ke depannya, pihak GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek
Senada, Chief Executive Officer, Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya turut menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini.
Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng.
Tanggapan Dari Pengemudi Ojek Online
Seorang pengemudi Grab, Isa (49) mengaku memiliki perasaan campur aduk. Di satu sisi, ia berterima kasih karena pemerintah akhirnya merespons tuntutan para driver yang sudah disuarakan selama tiga tahun terakhir.
Namun, dia khawatir aplikator akan mencari celah lain untuk menutupi penurunan komisi tersebut.
“Saya jujur saja percaya dan tidak percaya. Takutnya ini (komisi) diturunkan, tapi ada sisi lain yang dia naikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp 28 ribu, kita tetap dapat segitu segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan,” kata Isa saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, transparansi mengenai biaya layanan ini masih sangat minim. Driver, kata dia, sering kali tidak tahu mengapa potongan di satu transaksi bisa berbeda jauh dengan transaksi lainnya.
“Fee ini masalah, aplikator menetapkannya semau gue. Kadang Rp 3.000, kadang Rp 5.000. Kalau nanti komisi turun tapi biaya layanan naik, si pelanggan tetap bayar mahal, dan pendapatan kita tetap segitu-segitu saja. Itu celah besar,” jelasnya.
Dia berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur hal ini benar-benar detail dan menutup celah manipulasi aplikator. Mereka menginginkan win-win solution di mana driver sejahtera, namun aplikator juga tetap bisa beroperasi.
“Jangan sampai Perpres ini (nanti) menekan pengusaha sampai mereka lari keluar (negeri), itu juga bahaya buat kita. Tapi tolong, aplikator lihatlah ke bawah, lihat susahnya kita di jalan,” sambung Isa.
Hal serupa disampaikan mitra Gojek, Andrianto (33). Dia mengkhawatirkan munculnya program-program baru dari aplikator pasca-penurunan potongan 8 persen.
“Kalau dampaknya baik buat driver mah nggak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang-kadang kalau dirubah-rubah kayak gitu ntar takutnya ada program baru lagi,” tutur Andrianto.
“Kayak kemarin tuh yang pas demo-demo itu kan ya tahu-tahu tuh ada program baru lagi yang hemat lah, (program) yang berbayar lah. Kayaknya kita-kita juga yang repot,” lanjutnya.
Karena itu, dia berharap pemangkasan menjadi 8 persen ini benar-benar bersih tanpa embel-embel lain. Jika demikian, dia menyebut bisa membawa pendapatan lebih ke rumah.
“Cuma kalau semuanya dibikin 8%, kalau dari saya pribadi sih seneng Kak. Otomatis pendapatan kita kan bisa lebih. Apalagi jaman jaman krisis kayak gini kan pikiran lagi carut marut tuh. Takut harga ntar pada naik lah, takut ntar ini nggak bisa bayar anak sekolah lah. Gitu-gitu kan pasti pikiran campur aduk tuh,” ungkap Andrianto.
“Nah kalau semuanya pendapatan kita kayak naik kayak gitu kan ya kayak ada harapan gitu kan ya di kita ya. Alhamdulillah kita punya pemimpin kayak Pak Prabowo tuh alhamdulillah merhatiin sama rakyat gitu. Ntar kita lihat aja ke depannya gimana,” harapnya.
Harapan besar akan kebijakan 8 persen ini juga datang dari Pak Waritno (50), pengemudi Maxim. Baginya, setiap rupiah tambahan sangat berarti bagi kelangsungan hidupnya. Waritno sebelumnya adalah driver taksi online, namun dia terpaksa menjual mobilnya untuk biaya pengobatan istrinya yang akhirnya meninggal dunia.
“Mobil saya jual semua buat berobat, sekarang sisa motor ini saja. Usaha juga tutup karena tidak ada yang meneruskan, akhirnya saya ngojek karena faktor usia juga susah cari kerja lain,” cerita Waritno.
Kini, Waritno berjuang dengan sepeda motor tahun tua karena kendaraannya tidak memenuhi syarat tahun minimal di aplikator lain. Meski orderan di Maxim tidak sebanyak kompetitor, dia tetap bersyukur dan menanti realisasi potongan 8 persen tersebut.
“Kalau memang turun jadi 8 persen, ya sangat membantu menambah penghasilan. Di Maxim tarifnya memang lebih murah, tapi sehari saya paling dapat 5-6 trip. Kalau potongan kecil, tentu sisa uang buat bensin dan makan jadi lebih ada,” kata Waritno.
Diketahui, kebijakan ini disampaikan Prabowo dalam acara May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5). Prabowo menegaskan tidak setuju potongan ojol mencapai 20% dan meminta agar jumlah itu dikurangi di bawah 10%.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).
“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia,” sambung Prabowo.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja. Lewat Perpres tersebut pemerintah juga mengatur pendapatan bagi pengemudi dan aplikator dibagi dari sebelumnya 80% – 20% menjadi 92%- 8%.
Prabowo Subianto mendorong penurunan potongan aplikasi
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mendorong penurunan potongan aplikasi terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang saat ini berada di kisaran 20%. Ia menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko yang ditanggung pengemudi di lapangan.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta di setor 20%. Gimana ojol? Setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10? Kalian minta 10%? Iya. Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” kata Prabowo dalam peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/5).
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres tersebut mencakup kewajiban pemberian BPJS Kesehatan serta asuransi bagi pengemudi ojol. Selain itu, regulasi ini juga mengatur skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar