Polisi Temukan Ada Ruang Isolasi dalam Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, membeberkan temuan ruang isolasi yang sangat tidak layak bagi pertumbuhan balita.
Terdapat beberapa kamar kecil berukuran sekitar 3 meter yang dipadati oleh hingga 20 anak dalam satu ruangan.
Data kepolisian menunjukkan dari 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak diduga kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran.
Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya praktik pengasuhan yang diduga menyimpang dari standar perlindungan anak.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Total ada 13 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari laman website resmi Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sejak anak-anak berada di fasilitas penitipan tersebut pada pagi hari. Penyidik menemukan indikasi adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah anak.
Dalam praktiknya, anak-anak diduga mengalami tindakan pengikatan dalam waktu tertentu selama berada di daycare. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap tiga korban yang menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan.
“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” tegas AKP Riski Adrian.
Dari hasil pemeriksaan, para pengasuh mengaku menjalankan instruksi lisan dari pihak yayasan. Praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan di lingkungan pengasuhan tersebut.
Meski tidak ada aturan tertulis, penyidik menduga terdapat pola pembiaran sistematis dalam praktik pengasuhan di lembaga tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar