Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Giat Percepatan Eliminasi Kusta dalam Program Cek Kesehatan Gratis 2026

    Kemenkes Giat Percepatan Eliminasi Kusta dalam Program Cek Kesehatan Gratis 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki triwulan pertama di tahun 2026 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan pemeriksaan dini terhadap penyakit kusta, frambusia dan skabies dalam program cek kesehatan gratis 2026 mengingat ketiga penyakit tersebut masih menjadi permasalahan kesehatan tinggi yang beresiko adanya kecacatan. Melalui Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes dr. Elvieda Sariwati, ia mengatakan CKG 2026 […]

  • LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum kering luka dan air mata bangsa Indonesia atas gugurnya 3 Pasukan Perdamaian TNI yang gugur di Lebanon. Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menerima laporan terkini mengenai adanya sebelas prajurit TNI yang bertugas sebagai tentara penjaga perdamaian kini tengah mendapatkan perawatan serius dalam insiden terbaru di wilayah konflik Lebanon. “Tadi malam juga saya […]

  • Aturan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo, Tinggal Menunggu Pengumuman Evaluasi Ekonomi Triwulan I

    Aturan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo, Tinggal Menunggu Pengumuman Evaluasi Ekonomi Triwulan I

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Disetujui Presiden Prabowo Melalui Perpres No 79 Tahun 2025 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih menanti kepastian pencairan kenaikan gaji PNS 2026. Rencana tersebut sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Pemerintah memang telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN. Namun, […]

  • Kebakaran Hutan Kawasan Bukit Bromo Mulai Padam, Sisa 1 Titik Api

    Kebakaran Hutan Kawasan Bukit Bromo Mulai Padam, Sisa 1 Titik Api

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Gunung Ringgit, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mulai menunjukkan kondisi membaik. Hingga Minggu (26/7/2026) sore, kobaran api yang sejak Sabtu dini hari membakar lereng perbukitan Bromo itu dilaporkan telah padam, meski secara visual masih terlihat satu titik api kecil. Tim gabungan dari BPBD Kabupaten […]

  • Kontroversi VAR Gagalkan Voucher Penalti Arsenal, The Gunners Gagal Jinakkan Ketangguhan Los Rojiblancos

    Kontroversi VAR Gagalkan Voucher Penalti Arsenal, The Gunners Gagal Jinakkan Ketangguhan Los Rojiblancos

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pertandingan Atletico Madrid vs Arsenal ini berlangsung dengan alot. Kedua tim sama-sama melakukan pressing yang intens hingga ke lini depan. Pertandingan tersebut sempat diwarnai kontreversi VAR sebabnya Penalti kedua Arsenal dianulir. Duel antara Atletico Madrid vs Arsenal di leg pertama semifinal Liga Champions 2025/2026 di Riyadh Air Metropolitano, Kamis (30/04/2026) dini hari WIB […]

  • Kepala BGN Instruksikan SPPG Percepat Pemenuhan Makanan Pada Korban Gempa NTT

    Kepala BGN Instruksikan SPPG Percepat Pemenuhan Makanan Pada Korban Gempa NTT

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat menanggapi gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Kepala BGN, Sudaryono menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat di sekitar lokasi bencana untuk siaga membantu pemenuhan makanan bagi masyarakat terdampak.Sudaryono menyampaikan rasa prihatin mendalam. Sebagai langkah penanganan […]

expand_less