Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Bencana Longsor di Cisarua Kabupaten Bandung Barat Terus Bertambah

    Korban Bencana Longsor di Cisarua Kabupaten Bandung Barat Terus Bertambah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS- Korban terdampak bencana tanah longsor di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bertambah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana pada konferensi pers pada Selasa (27/1). Ia menjelaskan, saat ini ada perubahan data primer atau laporan yang disampaikan dari Incident Commander (IC) hingga hari keempat […]

  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan […]

  • Diduga Palsu, Aparat Bersama Warga Bongkar Situs Makam Keramat di Pandeglang

    Diduga Palsu, Aparat Bersama Warga Bongkar Situs Makam Keramat di Pandeglang

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi BIma
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sejumlah makam keramat di Pandeglang yang diduga palsu akhirnya dibongkar oleh aparat yang juga dibantu warga sekitar. Kepala desa setempat menilai asal-usul makam keramat itu tidak jelas. Makam-makam keramat itu berada di wilayah Blok Hunjuran, Desa Panjangjaya, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang, Banten. “Benar ada kuburan, cuman kami nanya orang bersangkutan tidak jelas asal […]

  • Band Legendaris God Bless Kehilangan Bassist Terbaiknya, Donny Fatah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    Band Legendaris God Bless Kehilangan Bassist Terbaiknya, Donny Fatah Telah Berpulang Ke Pangkuan Ilahi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bassis legendaris Indonesia dan salah satu pendiri band rock God Bless, Donny Fattah, meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta, pada usia 76 tahun.  Jidon Patta Onda Gagola lahir 24 September 1949 atau lebih dikenal dengan nama Donny Fattah adalah musisi, pencipta lagu Indonesia dan salah satu pendiri sekaligus bassis grup musik God Bless […]

  • Pemerintah Pusat Siapkan Rp 911,16 Miliar Untuk Gelar Mudik Gratis 2026

    Pemerintah Pusat Siapkan Rp 911,16 Miliar Untuk Gelar Mudik Gratis 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu tradisi yang menjadi fenomena di Indonesia setelah menjalankan ibadah puasa ramadhan adalah pulang kampung atau mudik, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan berupa program mudik gratis kepada masyarakat Indonesia yang dengan keberangkatan dari Ring Road Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada 17 Maret mendatang. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kembali […]

  • Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    Diplomasi “Anabul” ala Presiden Prabowo di Republik Korea, Curi Atensi Presiden Lee

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Moment hangat terjadi ketika kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Republik Korea pada Rabu (01/04) kemarin tidak hanya diwarnai agenda resmi kenegaraan, tetapi juga gambaran kedekatan personal antar pemimpin. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo memberikan sejumlah hadiah khas Indonesia hingga kejutan unik yang meninggalkan kesan mendalam. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701