Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negosiasi Perdamaian AS-Iran Kembali Temui Jalan Buntu

    Negosiasi Perdamaian AS-Iran Kembali Temui Jalan Buntu

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harapan perdamaian antara Amerika Serikat (AS) dan Iran semakin pupus setelah Presiden AS Donald Trump membatalkan kepergian utusan khusus Steve Witkoff dan Jared Kushner ke Pakistan untuk berunding dengan Iran. Di sisi lain, pihak Iran masih bersikukuh untuk tidak melunakkan proposal perdamaiannya. “Saya bilang, ‘tidak, kalian tak akan melakukan penerbangan 18 jam untuk […]

  • MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    MELIRIK Dominasi 6 Wakil Indonesia Tembus Perempat Final di Ajang Swiss Open 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dominasi enam wakil Indonesia berhasil melaju ke perempat final di ajang Swiss Open 2026. Hasil positif itu diraih setelah mengalahkan lawan masing-masing dalam babak 16 besar yang diselenggarakan di St. Jakobshalle, Basel, Kamis (12/3). Dari sektor tunggal putri, Putri Kusuma Wardani menjadi wakil Indonesia pertama yang lolos ke delapan besar. Putri yang merupakan unggulan […]

  • Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    Petaka Spurs Blunder 15 Menit Pertama, Atletico Madrid Sukses Menang Telak 5-2

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam laga lanjutan liga champions eropa mempertemukan laga penuh gengsi pada leg pertama di babak 16 besar. Bermain di Wanda Metropolitano, Madrid, Rabu (11/3) dini hari WIB, Atletico Madrid langsung unggul melalui gol cepat di menit ke-6. Marcos Llorente, usai meneruskan umpan Julian Alvarez, membawa skor 1-0 untuk tim asuhan Diego Simeone. Spurs […]

  • Casino Together offre-t-il une version mobile fluide et complète ?

    Casino Together offre-t-il une version mobile fluide et complète ?

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Dans un marché en pleine expansion, la qualité de l’expérience mobile est devenue un critère clé pour les joueurs en ligne. Casino Together, plateforme émergente sur le secteur français, promet une accessibilité sans faille sur smartphone et tablette. Mais est-ce vraiment le cas ? En tant que SEO-copywriter avec une décennie d’expertise dans l’iGaming, je […]

  • Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar duka dari dunia dirgantara dari Kawasan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, setelah sebelumnya PT Pelita Air Service masih menggali informasi terkait kronologi jatuhnya pesawat pengangkut muatan bbm yang terjatuh pada Kamis (19/2). Namun ditengah masa itu, kemenhub mendapatkan kabar terakhir tentang nasib pilot pesawat kargo tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi jatuhnya pesawat charter […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701