Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Miris! Inilah Cerita Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Jogja dan Catatan KPAI: Fenomena Daycare Ilegal Merupakan Masalah Klasik yang Terus Berulang Di Berbagai Kota Besar.

Miris! Inilah Cerita Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Jogja dan Catatan KPAI: Fenomena Daycare Ilegal Merupakan Masalah Klasik yang Terus Berulang Di Berbagai Kota Besar.

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Sudah sedari dulu sejarah mencatat bahwa kota Yogyakarta sebagai kota pelajar di Indonesia, sepanjang sejarahnya banyak tokoh besar lahir dan menempuh pendidikannya di Yogyakarta, namun statusnya sebagai kota pelajar ini sedikit tergores luka akibat adanya kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha.

Noorman, salah satu orang tua korban, mengaku sangat terpukul setelah melihat dokumentasi penggerebekan yang memperlihatkan kondisi anaknya.

“Kami kemudian diperlihatkan video penggerebekan yang memperlihatkan anak-anak dengan tangan dan kaki terikat, tanpa pakaian dan hanya mengenakan popok,” ujar Noorman kepada media asing tersebut.

Awalnya ia tergiur dengan fasilitas pendingin udara dan program bermain yang dijanjikan oleh manajemen yayasan yang terlihat sangat komunikatif.

Namun kenyataan pahit muncul ketika ia menyadari adanya luka-luka fisik yang selama ini ditutupi dengan alasan kecelakaan saat bermain.

“Di balik semua ini, kami tidak menyangka bahwa anak-anak di tempat penitipan anak akan diperlakukan seburuk itu,” tutur Noorman dengan penuh penyesalan.

Kecurigaan sebenarnya sempat muncul saat Noorman menemukan memar di tangan dan luka di dagu anak perempuannya beberapa waktu lalu.

Orang tua lain, Budiyanto, juga mengalami hal serupa saat melihat benjolan di dahi anaknya namun percaya pada dalih pengasuh.

Anak-anak korban juga menunjukkan tanda-tanda kelaparan ekstrem meski orang tua telah membekali mereka dengan makanan bergizi setiap hari.

Anak laki-laki Noorman bahkan didiagnosis menderita pneumonia dan mengalami kesulitan kenaikan berat badan selama berada di daycare tersebut.

“Mengapa setiap hari saat pulang ke rumah, ia selalu mengeluh masih lapar, minta makan, minum, susu,” ungkap Noorman saat menyadari sinyal bahaya tersebut.

Kekejaman ini tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi para korban kecil tersebut.

Sebuah video viral menunjukkan seorang anak yang bercerita bahwa mulutnya disumpal agar tangisannya tidak terdengar oleh sang ibu.

Erika Rismay, ibu dari anak tersebut, hanya bisa memohon maaf melalui unggahan media sosialnya atas apa yang menimpa buah hatinya.

“Oh Allah, anakku, maafkan aku,” tulis Erika dalam takarir video yang menyentuh hati ratusan ribu netizen tersebut.

Ia baru menyadari mengapa anaknya selalu menangis histeris setiap kali akan diantar ke tempat penitipan anak yang tidak berizin itu.

Noorman dan orang tua lainnya mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Ini tidak manusiawi. Kami telah mempercayakannya kepada pusat tersebut,” tegas Noorman merujuk pada pengkhianatan kepercayaan yang mereka alami.

Ia menekankan bahwa korban bukan hanya anaknya, melainkan puluhan balita lain yang mendapatkan perlakuan serupa.

“Bukan hanya anak saya sendiri, tapi ada puluhan balita yang diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” tambahnya lagi dengan nada geram.

Pemerintah Kota Yogyakarta kini menjanjikan layanan pemulihan trauma bagi para korban dan orang tua yang terdampak kasus ini.

Kasus Little Aresha mengungkap fakta mengejutkan bahwa lembaga ini beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa fenomena daycare ilegal merupakan masalah klasik yang terus berulang di berbagai kota besar.

Data KPAI menunjukkan kurang dari 20 persen tempat penitipan anak di wilayah penyangga Jakarta yang memiliki legalitas lengkap.

Kurangnya pengawasan rutin dari dinas terkait membuat pengusaha nakal bebas membuka jasa penitipan tanpa standar keamanan dan kesejahteraan anak.

Kasus serupa di Depok pada 2024 seharusnya menjadi pelajaran, namun kejadian di Yogyakarta membuktikan pengawasan masih sangat lemah.

Masyarakat kini menuntut adanya kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang bisa dipantau secara langsung oleh orang tua melalui ponsel.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, berkomitmen untuk melakukan inspeksi mendadak ke seluruh fasilitas penitipan anak di wilayahnya.

Transparansi operasional dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan tersembunyi di dalam lembaga pendidikan anak usia dini.

Pemerintah juga dihimbau untuk mempermudah akses bagi publik dalam mengecek status perizinan suatu daycare melalui platform digital.

Kegagalan negara dalam mengawasi lembaga-lembaga ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan.

Little Aresha merupakan daycare populer di Yogyakarta yang baru saja digerebek polisi karena dugaan penganiayaan massal terhadap balita. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

    Pekerja Seni Asal Karo ini Dituduh Merugikan Negara, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berurusan hukum Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp 202 juta. Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai […]

  • Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    Menang Tipis Persija Sikat PSM Makassar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekan ke-22 Super League musim 2025/2026 mempertemukan tim Ibukota Persija Jakarta melawan PSM Makassar Jumat (20/2) di stadion Jakarta International Stadium (JIS). Persija menang tipis dengan skor akhir 2-1, namun statistik di lapangan menunjukkan tim yang berjuluk macan kemayoran tersebut mendominasi laga sejak peluit babak pertama dibunyikan, data menyebutkan penguasaan bola mencapai 59 […]

  • Nilai Rupiah Kembali Menguat ke Rp17.123 per Dolar AS, Setelah Adanya Negosiasi Iran-AS

    Nilai Rupiah Kembali Menguat ke Rp17.123 per Dolar AS, Setelah Adanya Negosiasi Iran-AS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah mulai membaik terhadap dolar AS. Rupiah pada Rabu (15/4/2026) pagi, menguat 4 poin atau 0,02 persen terhadap mata uang AS tersebut. Kurs rupiah naik menjadi Rp17.123 per dolar AS dibanding kurs pada penutupan sebelumnya di level Rp17.127 per dolar AS. Sebelumnya, selama sekitar sepekan terakhir nilai tukar rupiah terus menerus tertekan. […]

  • Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta […]

  • Dragonia Casino : comment gérer son budget pour maximiser les gains

    Dragonia Casino : comment gérer son budget pour maximiser les gains

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 2
    • 0Komentar

    En tant que SEO-copywriter avec 10 ans d’expérience dans l’iGaming, je vous propose d’explorer les meilleures stratégies pour gérer votre budget sur dragonia casino et ainsi maximiser vos gains. Cette plateforme séduit par son interface moderne et son offre de jeux riche, mais pour en tirer le meilleur parti, une bonne gestion financière s’impose. Pourquoi […]

  • KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek Ringsek Usai Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

    KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek Ringsek Usai Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Peristiwa tragis telah menimpa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik di Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mengatakan gangguan tersebut terjadi pada pukul 20:52 WIB. Adapun gangguan tersebut terjadi akibat peristiwa tertempelnya PLB 5568A (CL KPB-CKR) oleh […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701