Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEBAKARAN! SPBE Cimuning Bekasi dan Terdengar Ledakan

    KEBAKARAN! SPBE Cimuning Bekasi dan Terdengar Ledakan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kobaran api yang besar dengan cepat membakar sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Rabu (1/4). Tidak hanya api karena ada terdengar ledakan dari lokasi kejadian. “Iya betul. Saat ini masih proses pemadaman. Menurut penuturan wargam terdengar ledakan,” kata petugas Command Center Dinas Pemadam Kebakaran Kota […]

  • How to Make Your First BetMac Casino Withdrawal Smoothly

    How to Make Your First BetMac Casino Withdrawal Smoothly

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Withdrawing your winnings from bet-mac.com is an exciting moment for any new player, but it can sometimes feel overwhelming if you’re unfamiliar with the process. Understanding the steps and requirements beforehand ensures a hassle-free experience and quick access to your funds. This guide will walk you through the essential tips and procedures to make your […]

  • Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan Calon Jamaah Haji 2026, PPIH: Pastikan Layanan Optimal di Tanah Suci

    Pemerintah Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan Calon Jamaah Haji 2026, PPIH: Pastikan Layanan Optimal di Tanah Suci

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pelaksananaan ibadah haji 2026 dipastikan ada sesuatu yang berbeda dengan pelaksanaan ibadah tersebut pada musim sebelumnya, hal ini terlihat dari keseriusan pemerintah memberikan pelayananan terbaik dalam menyambut tamu Allah tersebut. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan perkembangan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2026 yang tengah berlangsung. Hingga 24 April 2026, 56 kelompok keberangkatan […]

  • Finalis Putri Indonesia 2024 Jadi Tersangka Facelift Ilegal, YPI Ambil Langkah Tegas Cabut Gelar Puteri Indonesia Tersebut

    Finalis Putri Indonesia 2024 Jadi Tersangka Facelift Ilegal, YPI Ambil Langkah Tegas Cabut Gelar Puteri Indonesia Tersebut

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Terungkapnya praktik facelift ilegal yang dilakukan oleh Puteri Indonesia 2024Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Namun, hasil […]

  • Jouer sur Casino Magius depuis un mobile : quels sont les avantages réels

    Jouer sur Casino Magius depuis un mobile : quels sont les avantages réels

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Jafar Sidik
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Introduction au jeu mobile sur Casino Magius Jouer sur magiusfrance.com depuis un appareil mobile est devenu une tendance incontournable dans l’univers des casinos en ligne. Grâce à des plateformes optimisées pour smartphones et tablettes, les joueurs bénéficient désormais d’une expérience fluide et adaptée à leurs besoins. Mais quels sont réellement les avantages liés à l’utilisation […]

  • Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter,  Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter, Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bagi pengunjung sejarah dan warga Cianjur khususnya, dilaporkan situs purbakala Gunung Padang harus ekstra hati-hati, pasalnya akses jalan Cipadang-Lampegan di Kampung Puncak Salak RT 05/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber telah tertutup material tanah longsor usai diguyur hujan deras, Rabu (22/4/206). Tanah longsor juga berdampak terhadap bangunan rumah warga setempat. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701