Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Praperadilan Kuota Haji Ditunda Eks Menag Gus Yaqut Buka Suara

Sidang Praperadilan Kuota Haji Ditunda Eks Menag Gus Yaqut Buka Suara

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya dinyatakan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang telah dijawadwalkan pada Selasa (24/2) harus ditunda lantaran pihak pelapor (KPK) tidak hadir dalam persindangan, sehingga sidang ini ditunda dalam sepekan kedepan.

Dalam keterangannya, adik dari ketua PBNU Gus Yahya ini menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan KPK, bukan upaya untuk menghambat proses hukum.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi tidak ada dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukuk, tidak, tetapi menggunakan hak saya sebagaimana saudara-saudara semua saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” terangnya.

Fokus pada Keselamatan Jemaah

Terkait substansi kasus kuota haji yang menyeret namanya, Gus Yaqut menjelaskan bahwa dasar utama pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan adalah faktor kemanusiaan.

​”Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujar Gus Yaqut

Gus Yaqut juga mengingatkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan haji berada di bawah kewenangan pemerintah Arab Saudi. Kebijakan yang diambil Indonesia terikat pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Saudi, yang kemudian menjadi dasar Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pesan untuk Pemimpin

Gus Yaqut menyampaikan pesan penting mengenai pengambilan kebijakan publik. Menurutnya, seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat meski berisiko dipersoalkan secara hukum.

​”Kebijakan yang diambil meskipun dengan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya

Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Sementara itu, tim hukum Gus Yaqut menyoroti adanya kecacatan prosedur dalam penetapan tersangka.

Mereka menilai KPK telah bertindak “serampangan” karena menetapkan status tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dari instansi berwenang seperti BPK.

Kuasa hukum Gus Yaqut juga menyebutkan bahwa KPK masih menggunakan pasal-pasal dalam UU Tipikor yang menurut mereka sudah dicabut atau digantikan oleh KUHP yang baru

​”Kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat (secara formil), dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” pungkas tim hukum Gus Yaqut

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip Myta Aprilia Azmy di Jambi

    Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip Myta Aprilia Azmy di Jambi

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menginvestigasi kematian Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Penelusuran dilakukan setelah muncul laporan bahwa dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bekerja selama tiga bulan tanpa libur. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan, investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh […]

  • Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    Sinergitas Polri bersama Banser dan GP Ansor Dalam Menjaga Keamanan Nasional serta Mendukung Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bertempat di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro.  Bantul, Yogyakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengarahkan dan memberikan pelatihan khusus instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser, dan MDS Rijalul Ansor. Tujuan dari pelatihan itu adalah penguatan peran pemuda dalam menjaga ketahanan nasional. Pada kesempatan itu, Kapolri menggandeng GP Ansor dan Banser, pihaknya mendorong […]

  • Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    Prediksi Resmi Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu, seluruh umat Muslim di Indonesia kini menantikan pengumuman resmi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 akan dilaksanakan. Penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah ini menjadi momen krusial yang menentukan dimulainya perayaan Hari Raya Idul Fitri. Informasi mengenai kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 sangat penting untuk perencanaan […]

  • Perusahaan Baja Indonesia-Jepang di Cilegon Tutup, Ratusan Karyawan Terkena PHK Massal

    Perusahaan Baja Indonesia-Jepang di Cilegon Tutup, Ratusan Karyawan Terkena PHK Massal

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ratusan karyawan PT Krakatau Osaka Steel (KOS) di Cilegon, Banten, harus menghadapi kenyataan pahit setelah perusahaan tempat mereka bekerja resmi berhenti beroperasi. Penutupan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan baja ini memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap seluruh staf dan pekerjanya. Momen pelepasan para karyawan yang berlangsung baru-baru ini menyisakan duka […]

  • Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKTIA.NEWS – Komedian tanah air Entis Sutisna atau yang akrab dipanggil Sule tengah ramai menjadi bahan omongan panas masyarakat Indonesia usai video vlognya yang beredar pada saat pemakaman almarhum Vidi Aldiano. Banyak yang melihat tindakan Sule itu sebagai tindakan kurang empati lantaran dirinya membuat vlog di saat dalam kondisi yang berduka Menanggapi Ia menegaskan tidak […]

  • Imbas Trump Putus Rantai Minyak Jutaan Warga Kuba Lumpuh dalam Kegelapan dan Mati Listrik Total

    Imbas Trump Putus Rantai Minyak Jutaan Warga Kuba Lumpuh dalam Kegelapan dan Mati Listrik Total

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum selesai dunia dihebohkan dengan serangan Amerika Serikat-Israel di Iran yang memasuki pekan ketiga, dalam beberapa waktu ini Presiden AS Donald Trump telah melontarkan keinginannya mengambil alih Kuba. AKibatnya kini Kuba telah mengalami kesulitan ekonomi akibat sanksi dan tekanan AS selama hampir 70 tahun. ”Seumur hidup saya mendengar perseteruan AS-Kuba, kapan AS akan […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701