Didukung ETLE, Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Per Hari Ini 27 April 2026,
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Bagi masyarakat Indonesia yang akan memasuki kota Jakarta pada hari Senin ini (27/04) mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil bebas melintas di Ibu Kota. Dikarenakan sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.
Kebijakan yang mulai berlaku mulai jam 06.00 WIB ini dianggap cukup sukses mengurai kemacetan jalan.
Paling tidak pada jam berangkat kantor maupun pulang, kemacetan panjang bisa sedikit teratasi.
Pengguna mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini, bisa memanfaatkan transportasi umum.
Adapun pemerintah kota Jakarta terus mengembangkan moda transportasi umum. Sehingga masyarakat memiliki pilihan kendaraan umum sesuai.
Warga Jakarta bisa memanfaatkan MRT (Mass Rapid Transit), LRT (Light Rail Transit), KRL (Kereta Rel Listrik) hingga Transjakarta dengan semakin masif koridornya.
Bus reguler hingga angkutan kota (angkot) juga terus diremajakan dan bervariasi rute yang tersedia.
Namun skema ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan. Keistimewaan ini hanya bisa dimanfaatkan bagi beberapa jenis seperti di bawah ini.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
-Mobil listrik
-Kendaraan TNI-Polri
-Ambulans
-Pemadam kebakaran
-Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
-Angkutan kota (Angkot)
-Taksi
Mobil listrik merupakan salah satu jenis kendaraan yang mendapat perlakuan istimewa. Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu meningkatnya populasi EV di Ibu Kota.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Masyarakat diharapkan untuktidak melanggar ketentuan ganjil genap Jakarta. Dikarenakan akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan kendaraan yang melintas tanpa menaati aturan yang berlaku tidak hanya dilakukan petugas di jalanan.
Pihak kepolisian memanfaatkan teknologi sebagai pencegahan. Mulai dari ETLE statis hingga mobile diandalkan sebagai alat bantu penertiban masyarakat.
Langkah di atas cukup berpengaruh pada para pengguna jalan. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain ganjil genap, adapula rekayasa lalu lintas di jalan tol. Sehingga memudahkan aktivitas para pengguna jalan.
Seperti metode contra flow yang digunakan untuk mengurai kemacetan. Sistem ini berlaku pada KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi).
Adapun rekayasa jalan sendiri belaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Saat berada di jalur contra flow, warga Jakatra harus waspada karena memiliki potensi besar mengalami kecelakaan. ***
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
-Jalan Pintu Besar Selatan
-Jalan Gajah Mada
-Jalan Hayam Wuruk
-Jalan Majapahit
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan MH Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Sisingamangaraja
-Jalan Panglima Polim
-Jalan Fatmawati
-Jalan Suryopranoto
-Jalan Balikpapan
-Jalan Kyai Caringin
-Jalan Tomang Raya
-Jalan Jenderal S Parman
-Jalan Gatot Subroto
-Jalan MT Haryono
-Jalan HR Rasuna Said
-Jalan DI Pandjaitan
-Jalan Jenderal A Yani
-Jalan Pramuka
-Jalan Salemba Raya sisi Barat
-Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
-Jalan Kramat Raya
-Jalan Stasiun Senen
-Jalan Gunung Sahari
Lebih jauh bagi kendaraan yang ingin masuk ke Jakarta via jalan tol, juga wajib memperhatikan ganjil genap Jakarta.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), petugas berhak melakukan penindakan.
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar