Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Militer Iran mengancam akan memblokir jalur perdagangan melalui Laut Merah, bersama dengan Teluk dan Laut Oman.

Langkah tegas ini diambil menyusul blokade angkatan laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.

Kepala Pusat Komando Militer Iran, Ali Abdollahi, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (15/4/2026), menyebut AS sudah melakukan pelanggaran gencatan senjata saat melanjutkan blokadenya dan menciptakan ketidakamanan bagi kapal-kapal komersial dan kapal tanker minyak Iran.

“Angkatan bersenjata Republik Islam yang kuat tidak akan membiarkan ekspor atau impor apa pun berlanjut di Teluk Persia, Laut Oman, dan Laut Merah,” kata Ali Abdollahi.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat telah memberlakukan blokade angkatan laut di pelabuhan-pelabuhan Iran sejak Senin.

Hal itu dilakukan setelah pembicaraan antara AS-Iran pada akhir pekan lalu di Pakistan gagal menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri perang.

Namun, data yang ada menunjukkan bahwa beberapa kapal yang berlayar dari pelabuhan-pelabuhan Iran telah melintasi Selat Hormuz meskipun ada blokade tersebut.

Pada Rabu, kantor berita Iran, Tasnim, melaporkan bahwa pengiriman dari pelabuhan-pelabuhan selatan Iran tetap berlanjut.

Kapal-kapal komersial Iran juga dilaporkan telah berlayar ke berbagai tujuan di seluruh dunia selama 24 jam terakhir.

Pasukan angkatan laut AS dilaporkan telah melakukan blokade di sepanjang garis antara Teluk Gwadar dan Ras al Hadd, di mana lalu lintas kapal yang padat terus berlanjut sejak operasi dimulai.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan blokade tersebut pada Minggu setelah pembicaraan damai akhir pekan di Islamabad antara AS dan Iran gagal mencapai kesepakatan.

“Selama 24 jam pertama, tidak ada kapal yang berhasil melewati blokade AS,” kata Komando

Pusat AS pada tanggal X, menambahkan bahwa enam kapal mematuhi arahan dari pasukan AS untuk berbalik arah dan kembali memasuki pelabuhan Iran.

Menurut informasi, meskipun lalu lintas kapal di Selat Hormuz terus berlanjut, beberapa kapal yang sehari sebelumnya mencapai Teluk Oman, yang menghubungkan selat tersebut dengan Laut Arab, berbalik arah kembali melalui selat tersebut.

Sekitar 15 kapal melewati jalur air strategis tersebut dalam 24 jam terakhir hingga pukul 09.00 GMT, dengan 10 di antaranya keluar dari selat tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah berencana untuk mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil demi hemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai antisipasi seretnya pasokan minyak imbas perang di timur tengah. WFH ini akan berlaku bagi […]

  • Pemerintah tengah meniapkan skema wfh dan percepatan eletrifikasi

    Pemerintah Keluarkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Pekan Untuk ASN dan Swasta serta Percepatan Elektrifikasi Sektor Strategis

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah kini tengah mempersiapkan skema kerja secara fleksibel berupa bekerja dari rumah (WFH). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WFH akan diberlakukan selama satu hari dari lima hari kerja. Skema ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta. Hal ini sehubungan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia dampak dari perang […]

  • Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Unsur Pemerintahan Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, bersama Polres Cianjur, dan juga unsur Forkopimcam Cianjur, melaksanakan panen raya jagung hibrida. Panen raya tersebut dilaksanakan di Kampung Gelar Maju RT01/RW05, Desa Babakankaret pada hari Kamis (08/01) yang langsung dihadiri Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi. Camat Cianjur, Saripudin mengatakan, panen raya tersebut dilaksanakan secara […]

  • Inovasi Ubah Sawit Jadi Bensin, Penemuan Peneliti ITS Tembus Isu Energi Global

    Inovasi Ubah Sawit Jadi Bensin, Penemuan Peneliti ITS Tembus Isu Energi Global

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Peneliti dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil mengembangkan bahan bakar alternatif berupa bensin yang berasal dari minyak kelapa sawit. Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa bensin dari sawit ini dihasilkan melalui proses catalytic cracking, yakni metode pemecahan molekul hidrokarbon berantai panjang menjadi lebih pendek dengan bantuan katalis.Secara ilmiah, teknologi ini telah banyak diteliti. Inovasi […]

  • Ilustrasi kebun sawit.

    Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di […]

  • Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    Dirjen Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto akhirnya bersuara untuk mempertimbangkan dengan turut memberikan relaksasi sanksi telat lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak badan, untuk masa tahun pajak yang harus dilaporkan pada 2025, menjadi satu hingga akhir Mei 2026. Rencana pemberian relaksasi ini sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701