Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » JPU Ancam Sita Aset Nadiem Jika Tak Bayar Rp5,6 T dalam Waktu Sebulan

JPU Ancam Sita Aset Nadiem Jika Tak Bayar Rp5,6 T dalam Waktu Sebulan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Selain membayar uang pengganti, Nadiem juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) terkait kasus pengadaan Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rp4,8 triliun dari total Rp5,6 triliun yang harus dibayarkan Nadiem, merupakan harta kekayaan dari penghasilan tidak sah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU membacakan amar tuntutan dalam sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, JPU mengatakan harta benda Nadiem akan disita dan dilelang jika pendiri GoJek tersebut tidak mampu membayar jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan.

Nadiem juga terancam pidana kurungan selama sembilan tahun jika harta benda Nadiem tak mencukupi membayar uang pengganti.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut JPU.

Nadiem diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.

Menurut LHKPN terakhirnya, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.066.872.757.334 yang berkurang menjadi Rp600.641.456.655. Sebab, Nadiem memiliki utang sebesar Rp466.231.300.679.

Merujuk pada LHKPN-nya, inilah aset-aset yang dimiliki Nadiem.

 

-Tujuh bidang tanah dan bangunan yang terletak di Gianyar, Bali; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT); serta Jakarta Selatan yang nilainya Rp57.793.854.385

-Dua mobil, yaitu Toyota Alphard dan Innova Zenix, senilai Rp2.247.400.000

Harta bergerak lainnya senilai Rp752.313.000

-Surat berharga senilai Rp926.095.804.402

-Kas dan setara kas senilai Rp77.083.385.547

-Harta lainnya senilai Rp2,9 miliar ***

 

 

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarik Tunai Di ATM BNI Pecahan Rp 50.000 Ini Tak Tercetak Sempurna, BNI Angkat Suara

    Tarik Tunai Di ATM BNI Pecahan Rp 50.000 Ini Tak Tercetak Sempurna, BNI Angkat Suara

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang netizen dengan akun Threads @nra**** mengunggah sebuah postingan dimana dirinya mengaku tarik tunai uang pecahan Rp 50.000 dari salah satu mesin ATM BNI (Bank Negara Indonesia) pada Kamis, 2 April 2026. Ia mengaku ada selembar uang Rp 50.000 tak tercetak sempurna pada bagian depan sehingga nampak polos di sana, meski tak menyebut […]

  • Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat keracunan massal salah 1 balita dari 6 balita yang sempat menjadi korban keracunan massal di Cianjur, Jawa Barat. Satu dari enam balita tersebut berinisial MAB (2) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/4) sore, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan […]

  • 176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa ratusan siswa di Kecamatan Cikalongkulon. Sebanyak 176 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG, Selasa (27/1). Ratusan korban tersebut berasal dari 36 sekolah yang terdampak enam sekolah, mulai dari jenjang PAUD hingga SD. Selain siswa, satu […]

  • 10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memiliki hunian yang nyaman dan asri seringkali menjadi dambaan banyak orang, terutama dengan sentuhan elemen alami seperti tanaman hias. Lebih dari sekadar mempercantik tampilan, beberapa jenis tanaman hias outdoor dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk membawa keberuntungan dan energi positif ke dalam rumah, terutama menurut prinsip Feng Shui. Dalam tradisi Tiongkok kuno ini meyakini bahwa penataan ruang dan elemen di sekitarnya […]

  • Mentan Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi dan Menindaklanjuti Laporan Adanya Penjualan Bawang Merah Ilegal di Sumut

    Mentan Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi dan Menindaklanjuti Laporan Adanya Penjualan Bawang Merah Ilegal di Sumut

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman segera bergerak dengan mencabut izin distribusi pupuk subsidi setelah dirinya menerima laporan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran di sektor pertanian. Langkah tegas itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertanian sekaligus melindungi petani. Keputusan tersebut disampaikan Mentan Amran usai berdiskusi dengan sekitar 118 perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) […]

  • Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    Trump Tegaskan Tidak Ada Toleransi Aksi Pasang Ranjau Kapal Iran di Selat Hormuz

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Selat Hormuz, salah satu jalur energi terpenting di dunia, dilaporkan mulai dipasangi ranjau oleh Iran di tengah meningkatnya ketegangan perang di Timur Tengah. Menanggapi hal tersebut Presiden AS, Donald Trump secara tegas memperingatkan Iran agar tidak memasang ranjau di Selat Hormuz dan mengancam akan meledakkan kapal mana pun yang mencoba melakukannya. Langkah tegas […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701