JPU Ancam Sita Aset Nadiem Jika Tak Bayar Rp5,6 T dalam Waktu Sebulan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Selain membayar uang pengganti, Nadiem juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) terkait kasus pengadaan Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rp4,8 triliun dari total Rp5,6 triliun yang harus dibayarkan Nadiem, merupakan harta kekayaan dari penghasilan tidak sah.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU membacakan amar tuntutan dalam sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, JPU mengatakan harta benda Nadiem akan disita dan dilelang jika pendiri GoJek tersebut tidak mampu membayar jumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan.
Nadiem juga terancam pidana kurungan selama sembilan tahun jika harta benda Nadiem tak mencukupi membayar uang pengganti.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” lanjut JPU.
Nadiem diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.
Menurut LHKPN terakhirnya, Nadiem tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.066.872.757.334 yang berkurang menjadi Rp600.641.456.655. Sebab, Nadiem memiliki utang sebesar Rp466.231.300.679.
Merujuk pada LHKPN-nya, inilah aset-aset yang dimiliki Nadiem.
-Tujuh bidang tanah dan bangunan yang terletak di Gianyar, Bali; Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT); serta Jakarta Selatan yang nilainya Rp57.793.854.385
-Dua mobil, yaitu Toyota Alphard dan Innova Zenix, senilai Rp2.247.400.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp752.313.000
-Surat berharga senilai Rp926.095.804.402
-Kas dan setara kas senilai Rp77.083.385.547
-Harta lainnya senilai Rp2,9 miliar ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar