Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Bogor Siagakan Personel di Jalur Puncak Selama Libur Panjang Akhir Pekan

    Satlantas Bogor Siagakan Personel di Jalur Puncak Selama Libur Panjang Akhir Pekan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki libur panjang pertengahan mei 2026 ini, tentu akan menjadi momen terbaik untuk mengisi waktu liburanke tempat wisata, atau berkunjung ke sanak famili.   Guna memberikan kenyamanan bagi pengendara yang akan melintas, Satlantas Polres Bogor telah menyiapkan pengamanan dan rekayasa lalu lintas selama libur panjang Kenaikan Isa Al-Masih. Fokus pengamanan dilakukan di jalur […]

  • Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter,  Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter, Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bagi pengunjung sejarah dan warga Cianjur khususnya, dilaporkan situs purbakala Gunung Padang harus ekstra hati-hati, pasalnya akses jalan Cipadang-Lampegan di Kampung Puncak Salak RT 05/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber telah tertutup material tanah longsor usai diguyur hujan deras, Rabu (22/4/206). Tanah longsor juga berdampak terhadap bangunan rumah warga setempat. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, […]

  • Cianjur Bersuara, Aliansi BEM Mahasiswa Kutuk Keras Serangan Air Keras Pada Andrie Yunus

    Cianjur Bersuara, Aliansi BEM Mahasiswa Kutuk Keras Serangan Air Keras Pada Andrie Yunus

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Cianjur pada Rabu, (8/4). Dalam orasinya mereka menyampaikan aspirasi dugaan kekerasan dan teror yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus.Koordinator aksi Irsan, mengatakan, Aliansi BEM Cianjur menuntut perlindungan penuh terhadap kebebasan berpendapat aktivis KontraS, Andrie […]

  • Pencurian Gamelan di UGM: 7 Bilah Demung Raib, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

    Pencurian Gamelan di UGM: 7 Bilah Demung Raib, Kerugian Ditaksir Rp10 Juta

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan pencurian gamelan terjadi di Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), tepatnya di ruang gamelan lantai 4, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan dalam peristiwa tersebut pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Barang yang hilang berupa tujuh bilah demung gamelan laras […]

  • Persiapan Final FIFA Series 2026, Indonesia Punya 2 Pekerjaan Penting di Lini Depan dan Kisah Merindingnya Herdman Dengar Lagu Indonesia Raya

    Persiapan Final FIFA Series 2026, Indonesia Punya 2 Pekerjaan Penting di Lini Depan dan Kisah Merindingnya Herdman Dengar Lagu Indonesia Raya

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Debut manis yang dilakoni Pelatih Timnas Indonesiam John Herdman bersama berjalan sempurna. Kemenangan meyakinkan atas Saint Kitts and Nevis pada FIFA Series 2026 menjadi awal menjanjikan bagi era baru Skuad Garuda. Bertanding di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat (27-3-2026) malam WIB, Timnas Indonesia menang telak empat gol tanpa balas dari tim asal Karibia […]

  • Konser Afgan Histeris Oleh Aksi Nekat Ibu Hendak Loncat

    Konser Afgan Histeris Oleh Aksi Nekat Ibu Hendak Loncat

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Konser musik seorang musisi kondang tanah air diwarnai aksi mencekam. Bukan aksi heroik melainkan aksi nekat  nan dramatis dilakukan seorang ibu yang sempat menghebohkan pengunjung mal Grand Indonesia, Jakarta, saat penyanyi Afgan tampil di sana pada kamis (14/4/2026).   Momen tersebut terekam dalam unggahan akun Instagram @Funovisit. Alih-alih menikmati lantunan lagu syahdu dari […]

expand_less
content-1701

article 898100101

article 898100102

article 898100103

article 898100104

article 898100105

article 898100106

article 898100107

article 898100108

article 898100109

article 898100110

article 898100111

article 898100112

article 898100113

article 898100114

article 898100115

article 898100116

article 898100117

article 898100118

article 898100119

article 898100120

article 898100121

article 898100122

article 898100123

article 898100124

article 898100125

article 898100126

article 898100127

article 898100128

article 898100129

article 898100130

article 898100131

article 898100132

article 898100133

article 898100134

article 898100135

article 898100136

article 898100137

article 898100138

article 898100139

article 898100140

article 898100141

article 898100142

article 898100143

article 898100144

article 898100145

article 898100146

article 898100147

article 898100148

article 898100149

article 898100150

article 898100151

article 898100152

article 898100153

article 898100154

article 898100155

article 898100156

article 898100157

article 898100158

article 898100159

article 898100160

article 878800051

article 878800052

article 878800053

article 878800054

article 878800055

article 878800056

article 878800057

article 878800058

article 878800059

article 878800060

article 878800061

article 878800062

article 878800063

article 878800064

article 878800065

article 878800066

article 878800067

article 878800068

article 878800069

article 878800070

article 878800071

article 878800072

article 878800073

article 878800074

article 878800075

article 878800076

article 878800077

article 878800078

article 878800079

article 878800080

article 878800081

article 878800082

article 878800083

article 878800084

article 878800085

article 878800086

article 878800087

article 878800088

article 878800089

article 878800090

budaya 538000021

budaya 538000022

budaya 538000023

budaya 538000024

budaya 538000025

budaya 538000026

budaya 538000027

budaya 538000028

budaya 538000029

budaya 538000030

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

content-1701